Salin Artikel

Tuntut Rektor Mundur, Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Baubau Ricuh

Aksi baku hantam dan saling dorong dengan sekuriti terjadi saat mahasiswa memaksa masuk ke dalam kampus.

“Tuntutan kami mendesak kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat rektor Universitas Muhamadiyah Buton masa jabatan 2022 sampai 2026,” kata Koordinator Mahasiswa, Immawan La Ode Awal Ramadhan, kepada sejumlah media, Kamis (22/6/2023).

Para sekuriti yang berjaga melarang mahasiswa masuk ke kampus dan mendorong mahasiswa untuk menjauh dari pintu gerbang. Aksi dorong antara mahasiswa dengan sejumlah sekuriti pun tak terelakan.

Selain itu mahasiswa yang hendak membakar ban bekas di depan kampus langsung dihalangi sekuriti. Kericuhan dapat direndam setelah aparat keamanan kepolisian dari Polsek Wolio datang.

Menurut Immawan, tuntutan tersebut dilakukan karena rektor UMB saat ini yakni Waode Al Zarlani, dalam melakukan penjaringan wakil rektor diduga tidak sesuai dengan  aturan yang berlaku.

Di dalam statuta kampus, pasal 94 butir kelima, disampaikan ketika wakil rektor yang tidak diluluskan oleh pimpinan wilayah, maka rektor kembali merekomendasikan nama lain.

Ia pihak rektorat langsung melaksanakan poin keenam tanpa menjalankan poin kelima yakni melaksanakan rapat senat. Namun diduga dalam rapat tersebut terdapat senat yang tidak masuk dalam persyaratan dalam statuta.

“Ini yang menjadi persoalan kedua. Ada beberapa dekan yang dianggap ilegal, karena yang jelas dalam undang-undang, yang menjadi senat itu dekan definitif bukan dekan pelaksana,” ucap Immawan.

Sementara itu, rektor UMB, Dr Waode Al Zarliani SP MM, menolak untuk diwawancarai aparat media. Seorang sekuriti mengatakan, rektor masih belum bersedia diwawancarai karena masih mencari tahu penyebab mahasiswanya melakukan aksi unjuk rasa. 

https://regional.kompas.com/read/2023/06/22/212014178/tuntut-rektor-mundur-aksi-unjuk-rasa-mahasiswa-di-baubau-ricuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke