Salin Artikel

Cerita Korban Perdagangan Orang Pulang ke Sumbar, Rela Bayar Tebusan Rp 40 Juta

KOMPAS.com - E (38), korban perdagangan manusia di Malaysia akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Namun, untuk kembali ke Pasaman Barat, E harus memberi uang tebusan sekitar Rp 40 juta kepada agen penyalur berinisial W (38).

"Satu korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di Malaysia bisa pulang setelah membayar uang tebusan ke agen penyalur yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

E, awalnya diiming-imingkan kerja di Selangor, Malaysia dengan gaji 3.500 ringgit atau Rp 11,2 juta per bulan sebagai pembantu rumah tangga.

"Memang E tidak membayar awalnya. Namun, E tidak menerima gaji tiga bulan pertama karena sudah diambil langsung W ke majikannya," kata Andry.

Akibatnya E mengalami kesulitan ekonomi dan meminta balik ke Sumbar lewat W yang merupakan agen penyalur.

"W tidak mau memulangkan secara gratis dan meminta uang tebusan Rp 40 juta dengan alasan pengurusan visa," kata Andry.

E yang sudah bertekad ingin kembali ke Sumbar terpaksa bekerja ekstra mengumpulkan uang dan akhirnya bisa menebusnya.

"Mei 2023, E kembali ke Sumbar setelah membayar uang tebusan ke pelaku," kata Andry.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 16 warga Sumatera Barat masih tertahan dalam Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia akibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka korban agen penyalur tenaga kerja secara ilegal dari Sumatera Barat dengan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, buruh dan pelayan toko.

"Masih ada 16 orang warga Sumbar yang berada di KBRI Malaysia. Mereka korban TPPO dan sekarang masih menunggu untuk dipulangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Andry mengatakan setelah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan KBRI, korban dijadwalkan dipulangkan paling cepat akhir Juni 2023 ini.

Menurut Andry, korban diiming-imingkan pekerjaan di Malaysia dengan gaji besar sekitar 3.500 ringgit per bulan.

Korban juga dirayu agen penyalur dengan tidak membebankan biaya sedikit pun untuk keberangkatan.

"Korban tergiur dan berangkat ke Malaysia dan ditempatkan di Selangor sejak September 2022 lalu," kata Andry.

Namun, ternyata korban tidak dibayarkan gaji seperti yang diimingkan pelaku karena 3 bulan gaji pertama sudah diambil agen.

"Agen penyalur langsung mengambil gaji 3 bulan korban ke majikan sehingga korban tidak bisa hidup di Malaysia dan minta perlindungan," jelas Andry.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2023/06/21/165404478/cerita-korban-perdagangan-orang-pulang-ke-sumbar-rela-bayar-tebusan-rp-40

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke