Salin Artikel

Edarkan Ganja, Mahasiswa di Bima Ditangkap

BIMA, KOMPAS.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menangkap seorang mahasiswa berinisial YS (21) pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu ditangkap karena diduga mengedarkan 13 klip ganja seberat 7,07 gram.

Polisi juga menemukan sebuah busur dan enam buah anak panah saat menggeledah kos milik YS.

"YS ditangkap anggota tadi malam di kamar kosnya," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).

Jufrin menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar, bahwa sebuah kos yang dihuni YS di Kelurahan Melayu kerap menjadi tempat transaksi ganja.

Informasi tersebut kemudian disikapi anggota dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap YS.

Menurutnya, YS sempat mengelak menyimpan ganja di kos miliknya, namun setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga dan Ketua RT, YS akhirnya tak bisa berontak.

Polisi menemukan 13 klip ganja kering dengan berat 7,07 gram, uang tunai Rp 100.000 dan HP di atas karpet di kamar kosnya.

Tidak hanya itu, saat penggeledahan rak di dapur kos tersebut, polisi menemukan busur dan enam buah anak panah.

"Ketapel dan anak panah itu disimpan di atas rak piring oleh YS," ujarnya.

Berbekal temuan barang bukti kepemilikan ganja dan senjata tajam itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menggiring YS ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap YS, polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar barang berbahaya ini di Kota Bima.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres untuk kita proses hukum," kata Jufrin.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/20/160511478/edarkan-ganja-mahasiswa-di-bima-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke