Salin Artikel

Tak Berizin dan Ditolak Warga, Rumah Warga sebagai Tempat Ibadah di Solo Disarankan Ditutup Sementara oleh Polisi

Hal tersebut, menyusul pemasangan MMT dan laporan ke kepolisian oleh sekelompok orang yang menolak rumah tersebut sebagai tempat ibadah pada Minggu (18/6/2023), karena pengurus tempat ibadah belum mengurus izin.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan setelah adanya laporan tersebut, langsung melakukan pertemuan antara dua belah pihak.

"Kita menyarankan untuk tidak digunakan. Saya kira demikian, jadi agak dilengkapi semua syaratnya. Jika memang ingin mendirikan tempat ibadah dipenuhi persyaratannya," kata Iwan Saktiadi, di Mapolresta Solo, Selasa (20/6/2023).

Meskipun demikian, melarang sementara dipergunakan. Iwan, meminta para warga untuk tetap bertoleransi dan menghormati antar-umat beragama di Kota Solo, yang sudah ditetapkan sebagai Kota Toleransi.

"Dalam aturannya, saling menjaga, saling menghormati antar kerukunan agama oleh sebab itu, kita tidak ingin hal tersebut menjadi friksi (gesekan), kemudian meruncing yang akhirnya menjadi hal yang mengganggu Kamtibmas. Jadi kita menyarankan, untuk dilengkapi syaratnya," katanya.

"Kita menyampaikan seperti itu, kita mediasi dan semua pihak, mengerti. Kemudian untuk tidak melakukan hal-hal lain, yang dapat merusak citra Surakarta atau Solo yang sudah dinobatkan menjadi kota toleransi," lanjutnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, juga menyarankan, pengurus segera melengkapi izin agar mereka bebas menyelenggarakan kegiatan ibadah.

"Saya sarankan dilengkapi dulu izin-izinnya. Setelah saya cek belum lengkap. Tidak apa-apa. Setahu saya sekolah Minggu pindah-pindah," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/20/142311878/tak-berizin-dan-ditolak-warga-rumah-warga-sebagai-tempat-ibadah-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke