Salin Artikel

Tangkap Ikan Pakai Racun Pembasmi Hama, 3 Pemuda di Sikka Ditangkap

Wakapolres Sikka Komisaris Polisi Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen menyebutkan, ketiga pelaku yakni UD (18), ARD (19), dan MLE (23).

Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara,” ujar Ruliyanto kepada wartawan di Mapolres Sikka, Senin (19/5/2023).

Ruliyanto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait adanya penangkapan ikan secara ilegal pada Sabtu, 30 Mei 2023 di Perairan Teluk Maumere.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan pengembangan selama tiga hari.

“Kemudian kita melakukan patroli dan kita menemukan ketiga tersangka ini telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia," jelasnya.

Dari tangan pelaku itu, aparat mengamankan barang bukti berupa, bubuk dupont lannate, lima ekor ikan ketamba, dua buah sampan, dan dua alat pendayung.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya UD mengajak ARD dan MLD pergi menangkap ikan di Perairan Teluk Maumere dengan bahan yang sudah disiapkan.

“Jadi UD yang duluan pergi dengan sampan ke TKP,” katanya.

Setibanya di lokasi UD langsung menghamburkan bahan yang sudah dicampur ke dalam laut. Tak berselang lama ARD dan MLD menyusul menggunakan perahu lain.

Setelah melihat ada ikan mati, tersangka ARD dan MLD langsung menyelam untuk mengambil ikan.

"Modusnya pelaku menggunakan bubuk dupont lannate agar mereka lebih mudah mendapatkan ikan tidak perlu melakukan penyelaman," pungkas Ruliyanto.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/19/192142078/tangkap-ikan-pakai-racun-pembasmi-hama-3-pemuda-di-sikka-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke