Salin Artikel

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FK Unand Dilimpahkan ke Pengadilan

PADANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat telah melimpahkan kasus pelecehan seksual mahasiswa kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang ke Pengadilan Negeri Padang.

Saat ini sedang menunggu sidang pertama yang dijadwalkan pada Rabu (21/6/2023) di Pengadilan Negeri Padang.

"Sudah dilimpahkan pada Rabu (14/6/2023) lalu dan sekarang menunggu sidang pertama pada Rabu (21/6/2023) mendatang," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Padang, Budi Sastera yang dihubungi Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Budai menyebutkan Kejari Padang bekerja cepat usai mendapat pelimpahan kasus, barang bukti, dan tersangka dari penyidik Polda Sumbar.

Pelimpahan dilakukan pada Rabu (7/6/2023) lalu dan Kejari Padang kemudian menahan kedua tersangka, H (22) dan N (21) di Rutan Anak Air Padang.

Dalam satu minggu, Kejari Padang merampungkan berkas dan lalu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang, Rabu (14/6/2023) lalu.

Menurut Budi, untuk sidang pertama itu terbuka atau tertutup, pihaknya masih menunggu keputusan dari hakim yang menyidangkan.

"Tergantung hakimnya apakah terbuka atau tertutup," jelas Budi.

Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, H (22) dan N (21) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.

Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut kedua pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023).

Dari penyidikan polisi, diketahui bahwa pelaku wanita melakukan pelecehan seksual dengan merekam korban yang sedang tidur.

Pelaku wanita tidur di kos temannya dengan berbagai alasan. Ketika temannya itu tertidur, korban melakukan aksinya. Pelaku kemudian mengirimkannya ke pacarnya.

Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan langsung ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Total korban yang melapor ke Satgas PPKS mencapai 12 orang. Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena delapan korban membuat laporan ke polisi. Polisi kemudian menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/19/164807378/kasus-pelecehan-seksual-mahasiswa-fk-unand-dilimpahkan-ke-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke