Salin Artikel

Bupati Bima Diperiksa Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

MATARAM, KOMPAS.com - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (19/6/2023).

Indah diperiksa untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2020 hingga 2021.

Pantauan Kompas.com di kantor Kejati NTB, Indah memenuhi panggilan penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB pada Senin pagi.

Hingga siang ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Kejati NTB.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim membenarkan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bima itu.

"Jadi memang benar hari ini kita panggil dua kepala daerah, satu Bupati Bima, dan satu Wali Kota Mataram. Tapi Wali Kota Mataram hari ini berhalangan hadir. Jadi yang hadir Bupati Bima terkait masalah penyertaan modal di Kabupaten Bima," kata Ibrahim saat ditemui di kantor Kejati NTB, Senin.

Ibrahim menyebut, pemeriksaan tersebut merupakan tahap awal dan hasilnya belum bisa disampaikan apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak.

"Jadi diperiksa oleh teman-teman penyidik Pidana Khusus, jadi datanya dikumpulin dulu, apakah ada perbuatan melawan hukumnya, ada enggak kerugian negaranya, ketiga ada enggak aliran dananya?" kata Ibrahim.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menyebutkan, pemeriksaan terhadap Bupati Bima itu terkait laporan dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 21 miliar.

"Terkait penyertaan modal tahun 2020-2021, sebesar Rp 21 miliar, yang diduga dilakukan oleh Bupati Bima. Ini masih dugaan. Yang mana hasilnya (pemeriksaan) belum bisa kami sampaikan, karena ini masih rahasia," kata Ely.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/19/140339378/bupati-bima-diperiksa-kejati-ntb-terkait-dugaan-korupsi-penyertaan-modal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke