Salin Artikel

Lempar Anjing Hidup untuk Dimangsa Buaya di Nunukan, 3 Pelaku Dipecat dan Diperiksa Polisi

KOMPAS.com – Video yang memperlihatkan dua laki-laki mengenakan seragam sebuah perusahaan sedang melempar anjing hidup untuk dimangsa buaya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 29 detik itu, tampak dua orang itu mengayunkan anjing yang ditangkapnya lalu dilempar ke arah buaya yang berada di Sungai Sebaung.

Mirisnya, setelah anjing itu dimakan oleh buaya, orang-orang tersebut justru tampak bersorak kegirangan.

"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak orang dalam video yang beredar di Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.

Penjelasan perusahaan

Setelah ditelusuri, dua laki-laki tersebut yakni berinisial DF, SR, dan perekam video berinisial GA.

Ketiganya merupakan pegawai kontrak untuk driver alat berat di PT Jaya Mimika Lestari (JML) di Nunukan, Kalimantan Utara.

Saat dimintai keterangan manajemen perusahaan, mereka mengaku melemparkan anjing dalam kondisi hidup ke mulut buaya muara akibat kejengkelan yang terpendam sejak dua minggu belakangan.

Ketiganya sering kehilangan sepatu atau sandal, bahkan seringkali bekal makan mereka berhamburan akibat dimakan anjing yang berkeliaran di kawasan kerja mereka.

Perwakilan PT JML, Irianto mengatakan, menurut para pelaku, anjing liar itu seringkali menghabiskan bekal makanan mereka.

"Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing anjing liar. Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu," kata dia saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Dia menegaskan, perusahaan mengutuk aksi ketiganya dan sama sekali tidak menganjurkan ataupun mendukung tindakan ketiganya.

"Tapi tetap saja itu sangat tidak manusiawi," tambah dia.

Ketiga pegawai dipecat

Selepas kejadian itu, manajemen perusahaan memastikan pemecatan ketiganya dan menyerahkan proses dugaan pidananya ke polisi.

"Kami segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kami serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," ujar dia.

Menurut dia, dengan alasan apapun, penyiksaan binatang menjadi perkara terlarang dan tidak seharusnya dipraktikkan meski dengan alasan pelampiasan emosi.

"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," tegas dia.

Polisi periksa pelaku

Selanjutnya, polisi memeriksa ketiga pelaku setelah aksinya viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan ketiganya terkait tindakan mereka yang melempar anjing ke arah buaya tersebut.

"Kita mintai keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya," ujar dia, Sabtu (17/6/2023).

Kepada polisi, mereka juga mengatakan tidak berniat memviralkan perbuatan mereka.

Video yang direkamnya itu hanya diniatkan untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah polah anjing itu.

Dari pengakuan ketiganya, bukan sekali dua kali, anjing liar tersebut mengacak-acak maupun memakan bekal makan mereka.

"Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya dihabiskan atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja," imbuh dia.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa perbuatan mereka yang menganiaya binatang tidak bisa dibenarkan.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik polisi.

"Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP," tegas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor Khairina, Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2023/06/17/231454478/lempar-anjing-hidup-untuk-dimangsa-buaya-di-nunukan-3-pelaku-dipecat-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke