Salin Artikel

Diperiksa Polisi, 3 Buruh Pelempar Anjing Hidup ke Buaya Mengaku Kesal Bekalnya Diacak-acak

‘’Kita mintai keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya,’’ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Sabtu (17/6/2023).

Ketiga buruh juga mengatakan tidak berniat memviralkan perbuatan mereka. Video yang direkamnya, hanya diniatkan untuk lebih memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah polah anjing itu. 

Dari pengakuan ketiganya, bukan sekali dua kali, anjing liar tersebut mengacak-acak maupun memakan bekal makan mereka.

‘’Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya dihabiskan atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja,’’ imbuhnya.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa perbuatan ketiga buruh yang menganiaya binatang tidak bisa dibenarkan. Sampai saat ini, ketiga pelaku juga masih menjalani pemeriksaan penyidik polisi.

‘’Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP,’’ tegasnya.

Karyawan kontrak

Perwakilan PT JML, Irianto, saat dihubungi, Jumat (16/6/2023) mengatakan, ketiga buruh yang menjadi pelaku, masing masing, DF, SR, dan perekam video bernama GA, merupakan karyawan kontrak untuk driver alat berat.

Saat dimintai keterangan management perusahaan, mereka mengaku melemparkan anjing dalam kondisi hidup ke mulut buaya muara karena kejengkelan yang terpendam sejak dua minggu belakangan.

‘’Menurut para pelaku, anjing itu merupakan anjing liar dan seringkali menghabiskan bekal makan mereka. Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing anjing liar. Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu. Tapi tetap saja itu sangat tidak manusiawi," katanya. 

Diberhentikan perusahaan

Merespons viralnya video pelemparan anjing ke buaya, Irianto mengatakan, pihak managemen perusahaan memastikan pemecatan ketiganya dan menyerahkan proses dugaan pidananya ke Polisi.

‘’Kita segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kita serahkan ke Polisi untuk proses hukumnya,’’kata dia.

Irianto menegaskan, PT JML mengutuk keras aksi ketiganya. Menurutnya, dengan alasan apapun, penyiksaan binatang merupakan hal terlarang.

‘’Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran. Sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,’’tegasnya.

Seperti diketahui, sebuah video tentang anjing yang masih hidup dilempar ke arah buaya oleh dua laki-laki dengan seragam kerja perusahaan, viral di media sosial.

Video berdurasi 29 detik tersebut memperlihatkan dua orang sedang mengayunkan anjing yang ditangkapnya. Kemudian dilempar ke arah buaya yang ada di dalam air.

Setelah anjing itu dimangsa buaya, orang-orang tersebut tampak bersorak kegirangan.

"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak orang dalam video yang beredar di Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/17/143734378/diperiksa-polisi-3-buruh-pelempar-anjing-hidup-ke-buaya-mengaku-kesal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke