Salin Artikel

Sopir di Lampung Curi 2.000 Hot Wheels Senilai Rp 300 Juta Milik Majikan

LAMPUNG. KOMPAS.com - Pencurian ribuan mainan Hot Wheels senilai Rp 300 juta diungkap Sibdit III Jatanras Polda Lampung. Pencurian ini dilakukan sejak 2019.

Kepala Subdit III Jatanras Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) M Ali Muhaidori mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial DT (46) warga Kabupaten Pesawaran.

Menurut Ali, pelaku ditangkap di rumah korban bernama Adi Perdana (37) yang berada di Teluk Betung Utara pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 16.15 WIB.

"Pelaku ini sopir korban, sudah mencuri sejak tahun 2019 lalu," kata Ali di ruangannya, Jumat (16/6/2023).

Selain menangkap pelaku DT, petugas juga menangkap VT (31) warga Kabupaten Pesawaran yang menjadi penadah barang curian itu.

"Pelaku VT ditangkap di Jalan Lintas Kurungan Nyawa, Pesawaran kemarin malam," kata Ali.

2.000 hot wheels dicuri pelaku

Berdasarkan laporan korban, pencurian itu baru diketahui pada Senin (12/6/2023) lalu.

"Mobil hot wheels ini koleksi korban, jumlahnya sekitar 2.000 buah, disimpan di lemari," kata Ali.

Pada hari itu, korban tidak menemukan koleksi miliknya itu berada di lemari kamar. Korban lalu melapor ke kepolisian atas pencurian tersebut.

Ali menjelaskan pelaku DT menjual hot wheels itu seharga Rp 10.000 per buah. DT juga mengaku telah mencuri sejak tahun 2019 lalu.

"Pelaku DT mencuri tidak sekaligus banyak, tapi sedikit-sedikit. Dijual seharga Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per buah ke penadah," kata Ali.

Total mainan hot wheels yang telah dicuri oleh DT ini sebanyak 2.000 buah dengan kerugian korban mencapai Rp 300 juta.

Penadah jual berkali lipat harga beli

Sementara itu, penadah berinsial VT menjual harga hot wheels ini berkali lipat dibanding harga saat dia membeli dari pelaku DT.

Oleh VT, ada beberapa jenis hot wheels yang dijual seharga Rp 5 juta-Rp 10 juta.

"Penadah ini tahu harga barang dan tahu yang dicari kolektor," kata Ali.

Saat ini keduanya masih ditahan di Mapolda Lampung. Untuk pelaku DT dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Curat dan pelaku VT dikenakan Pasal 480 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/16/173708378/sopir-di-lampung-curi-2000-hot-wheels-senilai-rp-300-juta-milik-majikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke