Salin Artikel

Siswa SD dan SMP di Lebak Jadi Pelaku Pembunuhan, Korban Diikat dan Dibakar

LEBAK, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat anak terkait kasus mayat terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tiga di antara pelaku adalah siswa SMP dan SD.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan keempat pelaku ditangkap dalam upaya polisi menyelidiki kasus tersebut. Keempatnya juga mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

"Korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sementara pelaku masih di bawah umur," kata Wiwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Keempat pelaku masing adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13).

AD dan HB saat ini masih duduk di bangku kelas 6 SD, MA kelas 3 SMP namun putus sekolah, dan MI tidak sekolah.

Kepada polisi, mereka mengakui telah membunuh korban yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

Sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu dianiaya selama tiga hari oleh para pelaku.

Adapun lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," jelas Wiwin.

Di lokasi dekat pantai inilah, korban dianiaya dengan cara dipukul, dikencingi, dan dibakar berulang kali hingga meninggal dunia.

Dalam melakukan aksi tersebut, keempat pelaku berbagi peran dari mulai perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.

"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ungkap Wiwin.

Wiwin mengatakan, para pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ. Selain itu, korban jiga disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.

Hingga saat ini, keempat pelaku masih berada di Polres Lebak untuk melanjutkan pemeriksaan. Polisi juga berencana akan melibatkan psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Dilaporkan sebelumnya, Mayat tanpa identitas ditemukan dalam kondisi membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Saat ditemukan, posisi mayat juga dalam kondisi terikat di tangan dan kakinya.

Mayat pertama kali ditemukan oleh warga bernama Minah (43) pada Rabu (14/6/2023) sore. Lokasi ditemukannya mayat tersebut tidak jauh dari Vila Suma di dekat Pantai Bayah.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/16/141957778/siswa-sd-dan-smp-di-lebak-jadi-pelaku-pembunuhan-korban-diikat-dan-dibakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke