Salin Artikel

WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Kalianda karena Judi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan mendeportasi MZ (37), warga negara Malaysia.

MZ sebelumnya tinggal di wilayah Lampung Timur dan dideportasi karena terlibat kasus perjudian.

Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Haryo Sampurno menerangkan, MZ dideportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 huruf (f) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dia menambahkan, MZ sempat mendekam di Rutan Sukadana Lampung Timur.

"Di Rutan Sukadana yang bersangkutan telah dinyatakan bebas murni pada Senin (29/5/2023) lalu," ujarnya.

MZ dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"WN Malaysia dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rute Bandar Lampung-Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air kode penerbangan JT 123 pada pukul 16.00 WIB," kata Haryo dikutip Tribun Lampung, Jumat (16/6/2023).

Haryo menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing yang melanggar ketentuan di Republik Indonesia.

Khususnya, di Lampung Selatan dan Lampung Timur yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terlibat Perjudian, Warga Malaysia Dideportasi Imigrasi Kalianda

https://regional.kompas.com/read/2023/06/16/134306578/wn-malaysia-dideportasi-imigrasi-kalianda-karena-judi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke