Salin Artikel

3 Anggota Sindikat Perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling di Kalbar Ditangkap

PONTIANAK, KOMPAS.com – Tiga orang berinisial FAP (31), MR (31) dan MND (47) ditangkap atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka, kasus sisik trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan 360 kilogram sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang kami sidik,” kata Rasio kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.

Setelah diperiksa, tim mengangkat dua pelaku  berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam 4 buah karung.

“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim menangkap pemilik dan penampung berinisial. Di rumah tersebut tim juga menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” jelas Rasio.

Rasio menjelaskan, hewan trenggiling atau Manis javanica, mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya.  

Maka dari itu, penindakan terhadap pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman havati dan keamanan ekosistem Indonesia,”

“Kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir,” ungkap Rasio.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono menambahkan, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kalbar dan dijerat Pasal 21 Ayat juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ucap Sustyo.

Jaringan sindikat di Kalsel

Ketiga tersangka ditengarai merupakan jaringan sindikat penyelundupan sisik trenggiling seberat 360 kilogram dengan nilai Rp 72 miliar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Upaya penyelundupan tersebut, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Sustyo mengatakan, kronologi kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut berawal saat petugas LHK dan Bea Cukai mencurigai mobil pikap yang dikendarai salah satu pelaku berinisial SR saat berusaha masuk ke Pelabuhan Trisakti.

Mobil tersebut kemudian dicegat dan diperiksa barang bawaannya oleh petugas. Hasilnya petugas menemukan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual ke Pulau Jawa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 kardus sisik trenggiling siap edar. Berdasarkan keterangan SR barang tersebut milik AF (42) warga kompleks Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," ujar Sustyo.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/16/113916478/3-anggota-sindikat-perdagangan-57-kg-sisik-trenggiling-di-kalbar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke