Salin Artikel

Penyelundupan Sabu di Kepala Ikan Lele ke Lapas Kediri Digagalkan

Namun aksi BAW (27), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada Rabu (14/6/2023), tersebut gagal total setelah terendus petugas Lapas yang mencurigainya.

Atas perbuatannya itu, BAW beserta barang bukti sabu seberat 9,60 gram langsung diamankan petugas. Sementara kasusnya diserahkan ke kepolisian.

Kepala Lapas Kelas II A Kota Kediri Muhammad Hanafi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari kedatangan seorang pengunjung yang hendak membesuk salah satu penghuni Lapas, Rabu.

"Kejadiannya sekitar jam 10 pagi, " ujar Hanafi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Petugas yang curiga lantas menghentikan BAW di areal gerbang Lapas yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri itu.

Petugas kemudian memeriksanya termasukbarang bawaannya, yakni masakan ikan lele yang terbungkus wadah plastik.

Saat diperiksa ternyata ada bungkusan yang diselipkan di bagian kepala ikan lele yang ternyata isinya sabu.

Total ada tiga kepala ikan lele yang terdapat bungkusan sabunya.

"Jadi, itu saya perintahkan kasi kamtib dan KPLP periksa saat di gerbang. Belum sempat pakai alat X-Ray yang ada di dalam lapas sudah ketahuan. Sebab sebelumnya saya sudah punya informasi intelijen, " lanjut Hanafi.

Kalapas asal Madura ini menambahkan, jika dilihat sekilas, ikan lele goreng itu tidak ada bedanya dengan masakan lele pada umumnya. Bahkan saat itu masakannya dicampur dengan kuah santan serta daging.

Tapi dari pemeriksaan yang menyeluruh, menurutnya, bisa terungkap adanya barang terlarang tersebut.

"Saat dicek bagian kepalanya kok keras enggak kayak umumnya gitu, ternyata isinya plastik flip isi narkoba," ungkapnya.

Adapun BAW, kata Hanafi, dari pemeriksaan terungkap akan menjenguk seorang tahanan kasus pencurian.

Atas temuan itu pihaknya lantas berkoordinasi dengan pihak Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota untuk menindaklanjutinya.

Kepala Satresnarkoba Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Ipung Herianto mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap BAW dan pemeriksaannya masih terus berjalan.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan, " ujar AKP Ipung pada Kompas. Com.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/234747878/penyelundupan-sabu-di-kepala-ikan-lele-ke-lapas-kediri-digagalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke