Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Perekrut Pekerja Migran Ilegal di Flores Timur

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua pelaku, yakni PBS (58) warga Desa Sinarhadigala, Kecamatan Tanjung Bunga, dan KRL (53) warga Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.

Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan, KRL dan PBS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Gede berujar, kedua pelaku dijerat dengan pasal 4 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Gede dalam keterangannya, Kamis (18/6/2023) pagi.

Gede menerangkan, PBS diamankan aparat pada Selasa (13/6/2023 sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Sinarhadigala, Kecamatan Tanjung Bunga.

Dalam kasus itu, ia berperan sebagai calo atau perekrut calon tenaga kerja. Para korban akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di daerah Kalabakang, Malaysia Timur, dengan gaji sebesar Rp. 7.000.000.

Bahkan, PBS mengaku, sudah menggeluti pekerjaan sebagai perekrut pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural sejak Oktober 2022.

Ia mengirimkan pekerja ilegal ke Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara, sebanyak tiga kali, yakni Oktober 2022 dua orang; April 2023, 12 orang dan; Mei enam orang. Total pekerja ilegal yang sudah diberangkatkan sebanyak 21 orang.

Sementara pelaku KRL, lanjut Gede, ditangkap berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban pada 27 Maret 2023

"Kasus tersebut sedang dilakukan pengembangan penyidikan. Dua pelaku sudah kita tahan untuk proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Gede.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/134145978/polisi-tangkap-2-perekrut-pekerja-migran-ilegal-di-flores-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke