Salin Artikel

43 Orang di Kalbar Terlibat Perdagangan 160 Orang Pekerja Migran, Penyandang Dana dari Malaysia

PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak 43 warga di Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan 160 orang pekerja migran ke Serawak, Malaysia.

160 orang calon pekerja migran yang menjadi korban perdagangan orang umumnya berasal dari Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dalam penyelidikan, terungkap penyandang dana sindikat tersebut bernama Amingko, warga negara Malaysia.

“Saat ini para korban sudah dititipkan Penyidik Polda Kalbar ke shelter BP3MI Kalbar untuk dipulangkan ke daerah masing-masing,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Asep merincikan, sebanyak 43 tersangka yang ditangkap berdasarkan hasil operasi Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kalbar dan BP3MI Kalbar, pada tanggal 5-14 Juni 2023.

“Para tersangka berperan merekrut korban dengan cara melakukan bujuk rayu serta memberikan janji pekerjaan di Malaysia dengan gaji tinggi,” ungkap Asep.

Kemudian dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. 

https://regional.kompas.com/read/2023/06/14/155942078/43-orang-di-kalbar-terlibat-perdagangan-160-orang-pekerja-migran-penyandang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke