Salin Artikel

Berangkatkan 25 Calon Jemaah Haji, Jasa Travel di Nunukan Ingatkan Visa TKI

Komisaris travel haji dan umrah An Nur Kaltara Arafah, Nur Rahmat mengatakan, keberangkatan ini dipastikan legal dan sesuai aturan.

Dengan bukti kehadiran Pemerintah Daerah, juga pejabat Kementrian agama Nunukan.

"Di Kaltara, hanya satu jasa travel perjalanan haji dan umroh dengan lisensi legal. Jangan percaya jika ada travel lain yang menawarkan jasa pemberangkatan haji furoda," ujarnya.

Rahmat menuturkan, banyak calon Haji Furoda (non-kuota), dipulangkan kembali ke Indonesia karena tidak menggunakan visa yang resmi, pada 2022 lalu.

Para calon jemaah haji tersebut, sebelumnya tertahan di Jeddah, Arab Saudi.

Mereka semua diberangkatkan tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang biasanya memberangkatkan jemaah haji khusus.

"Hati-hati terkait masalah dokumen ketika berangkat haji, khususnya jalur khusus. Pastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan yang disyaratkan Pemerintah Arab Saudi," pesannya.

Mayoritas calon haji yang ditahan otoritas Saudi, adalah mereka yang mengantongi visa multiple untuk perjalanan bisnis/bolak balik, ataupun visa amil, yang diperuntukkan bagi pekerja/TKI.

Dengan mengantongi dua jenis visa yang bukan peruntukkan haji tersebut, Calhaj tidak akan lolos dari pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional King Abdul Aziz.

Sebab data di paspor, diketahui berbeda dengan data di visa.

Rahmat menjelaskan, visa ibadah haji dan umroh diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hanya ada 3 jenis visa untuk berangkat haji. Yang pertama visa haji regular, yang keberangkatannya menunggu pemerintah RI.

Visa ONH Plus, yang mendaftar sekarang dan berangkat 10 tahun kemudian, serta visa Haji Furoda, atau visa khusus atas undangan pemerintah Saudi Arabia.

"Di luar tiga jenis visa tersebut, masyarakat jangan pernah percaya. Apalagi banyak tawaran yang mengatakan berangkat haji Furoda dengan iming iming umroh gratis dengan biaya dibawah Rp 300 juta. Itu pasti bohong. Pasti visa yang digunakan adalah visa multiple atau visa amil. Biaya Haji Furoda, pasti di atas Rp 300 jutaan," tegas Rahmat.

Calhaj dengan visa multiple atau amil, tidak akan bisa masuk Jeddah dan Padang Arafah.

Padahal sahnya haji, adalah ketika orang menyempurnakan rukunnya dengan masuk Arafah.

"Jadi masyarakat harus paham masalah visa. Jangan sampai tertipu tawaran langsung berangkat, tapi visa yang digunakan bukan visa haji. Kasihan kalau diusir otoritas Saudi dan biaya haji hilang begitu saja," kata Rahmat.

Pemberangkatan kali ini, menjadi pemberangkatan ketiga kalinya. Untuk jamaah ini, mereka akan diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Jeddah pada 15 Juni 2023.

Sejauh ini, Annur Kaltara Arafah telah memberangkatkan sekitar 90 jamaah haji furoda, dengan usia tertua 65 tahun, dan termuda 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/095401478/berangkatkan-25-calon-jemaah-haji-jasa-travel-di-nunukan-ingatkan-visa-tki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke