Salin Artikel

Sekcam Sepaku Ungkap Temuan Praktik Spekulan Tanah Saat Ganti Rugi Lahan KIPP IKN

Para spekulan tanah ini sengaja membeli lahan warga yang sudah dipatok KIPP IKN, dan berharap meraup untung besar saat dibebaskan pemerintah.

"Sudah tahu ada patok KIPP, tapi ada saja oknum yang jual beli, para spekulan. Sini saya ganti duit mu," ungkap Sekretaris Camat Sepaku, Hendro Susilo menirukan tawaran para spekulan ke warga kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Setelah lahan tersebut berhasil didapat, para spekulan maupun warga tak bisa mengurus surat segel dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, pun sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Penajam Paser Utara atas objek tanah tersebut.

Edaran BPN Kaltim ini menindaklanjuti dua aturan sebelumnya yakni Peraturan Bupati PPU Nomor 22 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian lahan di IKN.

Karena tak bisa urus surat tanah, proses transaksi itu hanya menggunakan kuitansi antar pembeli dan penjual. Tim pengadaan tanah pun mengendus melalui kuitansi tersebut, bahwa terjadi transaksi jual beli di bawah tangan.

"Ketahuannya beli pakai kuitansi. Misalnya begini, ada lahan yang harganya tinggi (tertera di kuitansi) tapi lahan yang di sampingnya justru harganya jauh di bawah," terang Hendro membeberkan temuan kejanggalan di lapangan saat pembebasan lahan KIPP IKN.

Atas temuan tersebut, lanjut Hendro, tim appraisal (penilai) tanah pun tidak ambil risiko dengan memberi harga ganti rugi yang tinggi, karena tidak wajar. Tim penilai punya dasar pertimbangan untuk menilai sebuah objek tanah.

Misalnya, harga tanah yang sudah bersertifikat tentu beda harga dengan tanah yang masih segel atau pun belum memiliki surat sama sekali. Begitu juga dengan letak objek tanahnya di pinggir jalan atau tidak. Semua itu mempengaruhi harga tanah ganti rugi.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/063418578/sekcam-sepaku-ungkap-temuan-praktik-spekulan-tanah-saat-ganti-rugi-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke