Salin Artikel

Buntut Perdagangan Orang di Jateng, Disnakertras Peringatkan Kades Wajib Lapor Warga TKI

SEMARANG, KOMPAS.com-Buntut diungkapnya tiga orang tersangka terkait Tindak pidana perdagngan Orang (TPPO), Pemerintah Provinsi Jawa Jengah memperingatkan kepala desa untuk mengawasi warganya yang bekerja ke luar negeri.

Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis mengatakan bila kepala desa perlu mengetahui warganya yang menjadi pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para kepala desa di Jateng secara langsung maupun daring.

"Terkait dengan TPPO ya ini sebenarnya kita sudah tidak kurang-kurang untuk mengadakan sosialisasi dengan kepala desa baik secara langsung maupun melalui zoom, karena berdasar UU No 18 Tahun 2017 terkait dengan perlindung PMI itu desa itu punya kewajiban mendata warganya yang akan menjadi PMI atau TKI," tutur Azis.

Hal itu disampaikan usai menghadiri Pembukaan Seleksi Magang Jepang Tahun 2023 di kantornya, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (12/62023).

"Laporannya berkembang, kemarin kasus di Cilacap itu ada 3 orang, terus ada laporan TPPO setelah kami dalami yang di purworejo bukan TPPO," tambahnya.

Untuk mencegah kasus TPPO kembali terjadi, pihaknya mengaku telah melakukan berbagai upaya lainnya. Informasi di berbagai platform juga telah disampaikan.

Menurut kasus yang ia tangani, biasanya pemberangkatan pekerja migran ilegal itu tertarik dengan iming-iming penyaluran lebih cepat, biaya lebih murah, dan lain sebagainya.

"Jadi mereka itu gambling. Nah ini yang perlu kita edukasi kepada semua pihak untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat, khusunya yang akan bekerja di luar negeri," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau agar warga yang tertarik menjadi pekerja migran untuk teliti dan mengecek informasi terkait pekerjaannya secara detail.

"Disnaker itu sudah memberikan informasi kalau mau bekerja keluar negeri memastikan pihak PT nya benar atau tidak, memastikan bekerja dimana, ada kerjasamanya dengan negara kita atau tidak, terus aman atau enggak negara tersebut begitu," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/191535378/buntut-perdagangan-orang-di-jateng-disnakertras-peringatkan-kades-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke