Salin Artikel

1.305 Warga Jateng Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Modusnya

Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng, Brigjen Pol. Abioso Seno Aji mengatakan, sudah ada 26 kasus yang telah ditangani oleh pihak kepolisian baik tingkat Polda Jateng atau polres. 

"Pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor," jelasnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023). 

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan membuatkan visa wisata kepada para korban. Namun, setelah sampai di daerah tujuan para korban diperkerjakan. 

"Ada yang diberangkatkan (seolah-olah) wisata, sampai di sana ternyata kemudian bekerja," kata dia. 

Dari total 26 kasus yang diungkap itu, ada 33 tersangka yang ditangkap. Dengan rincian 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnya perorangan. Mereka yang ditetapkan tersangka dari perusahaan salah satu sebabnya perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

"Mereka juga tidak mempunyai Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan," paparnya. 

"Beberapa kasusnya adalah menjadi anak buah kapal (ABK) asing," kata dia. 

Kasus-kasus TPPO rata-rata terjadi di Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banjarnegara. 

“Motif para tersangka ini bisa dikatakan semua sama. Mencari keuntungan pribadi dari kegiatan pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal,” lanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/141631878/1305-warga-jateng-jadi-korban-perdagangan-orang-ini-modusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke