Salin Artikel

Cerita Ika Jadi Korban TPPO, Ditembaki Polisi Malaysia dan Ditahan Selama 2 Bulan

Saat itu, ia hendak disalurkan bekerja di negeri Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Namun dalam perjalanan, Ika sudah menaruh curiga kepada sponsor yang memberangkatkannya.

"Kejadiannya tahun 2021, waktu itu saya diajak ditawari oleh pelaku bekerja di luar negeri di Malaysia," kata dia, Sabtu (10/6/2023).

"Persyaratan waktu itu sudah saya penuhi dan akhirnya saya diajak ke Jakarta. Nah anehnya di sana, saya katanya mau langsung diberangkatkan ke Malaysia, padahal kan biasanya dapat majikan dulu terus diberangkatkan," ujar Ika.

Meski menaruh kecurigaan, warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten itu tetap mengikuti semua perintah sponsor.

Saat itu, Ika diterbangkan dari Jakarta menuju Batam dan sempat kembali diinapkan di sana.

Dari Batam, Ika diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal boat.

"Kan kalau resmi mah terbang ke Malaysia itu pakai pesawat, saya mah waktu itu pakai kapal gitu," ucapnya.

Benar saja, saat sudah dekat ke daratan wilayah Malaysia, rombongan kapal yang ditumpangi Ika langsung diserang petugas.

Sehingga mereka, termasuk Ika kabur. Saat itu Ika sempat ditahan petugas.

"Kan itu jalur gelap, makanya kena razia petugas. Saat di perjalanan juga saya sudah curiga, HP saya diambil," jelas dia.

Setelah ditangkap petugas, dirinya dibawa ke kantor kepolisian di Johor. Selama 2 bulan, Ika berada dalam tahanan petugas Malaysia.

"Diperlakukan dengan baik. Kemudian ada dari KBRI juga. Selama dua bulan saya di sana, terus Alhamdulillah dipulangkan," katanya.

Padahal rencananya, Ika akan bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, mengasuh bayi.

"Mudah-mudahan kasus ini cepat terungkap sampai ke bosnya," ujarnya.

Pelaku warga Bekasi

Terkait kasus Ika, polisi mengamankan pelaku yang merekrut Ika yakni MR (63) yang ditangkap di Bekasi pada Selasa (6/6/2023).

Waka Polres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono menjelaskan, MR merupakan perwakilan dari salah satu sponsor yang biasa mengirimkan warga Indonesia bekerja di luar negeri.

Namun dalam perjalanannya, MR diduga melakukan tindak kriminal dengan memberangkatkan seorang korban bernama Ika (33), warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka ke Malaysia.

Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Ika bersama calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya sempat menjalani beberapa tahapan persyaratan, di antaranya Medical Check Up (MCU).

"Hasil MCU keluar, setelah itu korban ditampung di salah satu BLK di wilayah Bekasi, Jawa Barat," kata dia,

"Kurang lebih satu Minggu ditampung bersama 6 orang lainnya. Akhirnya korban diberangkatkan ke Batam melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya di Batam korban sempat diinapkan lagi di salah satu lokasi," jelas dia.

"Mungkin perbatasan negara Indonesia di wilayah Batam dengan tujuan negara Malaysia," ujar Bayu, didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (9/6/2023).

Di Batam, lanjut Bayu, para korban sempat sempat tinggal sekitar 5 hari. Hingga akhirnya diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur transportasi laut.

Namun, sebelum benar-benar sampai di perbatasan, korban diperintahkan turun oleh nakhoda.

"Sebelum sampai di perbatasan negara Malaysia, korban beserta rekan lainnya, diperintahkan nahkoda untuk turun, karena untuk daratan Malaysia sudah dekat atau sudah terlihat," ucap dia.

Setelah para calon PMI ini turun, kata Waka Polres, kapal tersebut kembali pergi. Lalu tiba- tiba ada tembakan dari petugas keamanan Malaysia.

"Tidak lama setelah itu, korban ketahuan oleh tentara Malaysia, ditembaki. Korban bisa sampai di daratan dan diamankan oleh tentara perbatasan Malaysia. Kurang lebih satu hari diamankan di perbatasan Malaysia," jelas dia.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban kemudian dibawa ke kantor Kepolisian Johor. Di sana mereka menjalani tahanan sekitar 2 bulan.

"Setelah itu korban diserahkan ke imigrasi lalu dari imigrasi Malaysia diserahkan ke Kedutaan Besar Indonesia," kata dia.

"Setelah dideportasi, tidak lama dari itu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Majalengka," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Barang bukti yang kami amankan satu buah paspor, satu lembar boarding pass (penerbangan), tiket transportasi laut, hasil tes PCR, kartu kewaspadaan dan surat keterangan bebas karantina," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Ibu Asal Majalengka Jadi Korban Perdagangan Orang, Ditembaki Tentara Malaysia lalu Dipenjara

https://regional.kompas.com/read/2023/06/10/201000878/cerita-ika-jadi-korban-tppo-ditembaki-polisi-malaysia-dan-ditahan-selama-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke