Salin Artikel

6 Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp 19,7 Miliar di Perairan Banyuasin Ditangkap

BANYUASIN, KOMPAS.com- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin menggagalkan penyelundupan sebanyak 191.850 benih lobster senilai Rp 19,7 Miliar.

Petugas juga menangkap enam pelaku penyelundupan berinisial Y (44), MH (37), RP (32) dan IS (26) yang tercatat sebagai warga Serang. Sementara, AZ (36) warga Tangerang dan BI (34) warga Lebak.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, mereka ditangkap pada Rabu (7/6/2023) kemarin di jalan Lintas Palembang-Tanjung Api-api (TAA) Km 40 Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Keenam tersangka saat itu mengendarai tiga unit mobil menuju ke perairan Banyuasin. Belakangan diketahui, pelaku mengendarai tiga mobil dengan plat kendaraan palsu seri asal Sumatera Selatan untuk mengelabuhi petugas.

Petugas yang mendapatkan informasi adanya penyelundupan langsung turun ke lokasi dan mendapati ribuan benih lobster disembunyikan dalam 43 boks styrofoam.

“Para pelaku yang ada di dalam mobil langsung kami bawa untuk menjalani pemeriksaan,” kata Hary, saat melakukan gelar perkara, Sabtu (10/6/2023).

Hary menjelaskan, belasan ribu lobster itu terdiri dari dua jenis yakni lobster pasir sebanyak 180.000 ekor dan mutiara 11.850 ekor. Kuat dugaan benur ini akan diselundupkan pelaku ke luar perairan Indonesia.

“Kami masih kembangkan dugaan keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keenam pelaku terancam dikenakan pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan hukuman penjara paling lama 6 dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Hary menambahkan, untuk benih lobster yang diamankan akan dilepasliarkan di teluk Lampung.

“Benih lobster ini nantinya akan dilepasliarkan di Perairan Teluk Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/10/170230578/6-penyelundup-benih-lobster-senilai-rp-197-miliar-di-perairan-banyuasin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke