Salin Artikel

3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Ditahan

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan kejaksaan negeri setempat.

Ketiga tersangka itu berinisial SM selaku PPK Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tahun 2017, FS selaku Direktur PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak dan MNR selaku Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak.

"Ada tiga tersangka yang ditahan malam ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Agung Putra di Praya, Kamis (8/6/2023) seperti dikutip Antara.

Ketiga tersangka itu ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan.

"Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan tanggal 27 Juni 2023," kata Agung.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

Ketiga tersangka dikenai pasal primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Agung menjelaskan, proyek pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak itu bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB di Dinas PUPR Provinsi NTB tahun 2017 kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.

"Atas kegiatan pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli bersama dengan tim teknis di mana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/220515378/3-tersangka-korupsi-proyek-jalan-twa-gunung-tunak-lombok-tengah-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke