Salin Artikel

6.399 Anak Tidak Sekolah di Jateng Bakal Ditampung di PPDB SMA Lewat Jalur Afirmasi

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaini mengatakan, ada kuota khusus jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk ATS. Kuotanya yang diberikan sebanyak 3 persen.

Jumlah tersebut menggantikan kuota untuk anak-anak dari tenaga kesehatan saat pandemi covid-19.

"Sebagai perbedaan PPDB tahun lalu, karena pandemi juga sudah landai jadi alokasi untuk anak nakes kita alihkan bagi anak tidak sekolah. Dari daya tampung 6.399 anak, ini menjadi prioritas mengisi alokasi tersebut yang nanti datanya akan kita masukan ke database sistem PPDB," ungkapnya saaat ditemui di kantornya, Jumat (9/6/2023).

Jumlah anak tersebut diperoleh dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang tersebar di 17 kabupaten di Jateng. Total terdapat 16.910 ATS jenjang  pendidikan dasar dan menengah.

Namun pihaknya memprioritaskan usia sekolah dari 15-18 tahun untuk mengikuti PPDB yang diselenggarakan 15 Juni 2023 mendatang.

Sementara puluhan ribu ATS yang tersebar di 18 kabupaten lainnya dan tidak termasuk kemiskinan ekstrem, masih dalam proses verifikasi dan validasi. Hal ini untuk memastikan data ATS lainnya untuk dimasukan ke database PPDB.

Program ATS menjadi perhatian khusus Pemprov Jateng karena selaras dengan upaya pengentasan kemiskinan di Jateng. Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Jateng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng dan Dinas Pendidikan Kabupate/Kota.

"Kita mengupayakan kebijakan ini, karena kita saat ini masih posisi kebijakan dengan zero pungutan, SMA/SMK gratis. Sehingga ini memungkinkan mereka yang sempat putus sekolah untuk kembali merasakan bangku sekolah," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/205839378/6399-anak-tidak-sekolah-di-jateng-bakal-ditampung-di-ppdb-sma-lewat-jalur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke