Salin Artikel

WN Singapura Jadi Disjoki dan Gelar Pesta Tari di Bali, Berakhir Dideportasi

GOWL bekerja sebagai disjoki (DJ) dan menggelar pesta tari "Dance for Peace" di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, GOWL ditangkap, Jumat (26/5/2023) lalu.

Saat itu petugas melakukan operasi gabungan pengawasan keimigrasian usai menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pesta "Dance for Peace".

"GOWL merupakan penyelenggara kegiatan Dance for Peace yang berlokasi di Natya River Sidemen yang dilaksanakan tanggal 26-28 Mei 2023. GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara, namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut," kata dia.

Ia menambahkan, GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga 4 Mei 2025.

Dalam operasi keimigrasian tersebut, petugas juga mengamankan dua orang WN Rusia berinisial MK (37), dan AM (34). Mereka diamankan karena melawan petugas saat pemeriksaan.

"Yang bersangkutan bersikap tidak koperatif dan berbuat onar pada acara tersebut. Bahkan mendorong petugas kami saat melakukan pemeriksaan," imbuh dia.

Ia menyebutkan, ketiga warga negara asing itu memegang izin tinggal terbatas sebagai investor.

"Namun, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal lebih lama," ujarnya.

Ketiga warga negara asing itu pun dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Mereka akan dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Sabtu (10/6/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/191239178/wn-singapura-jadi-disjoki-dan-gelar-pesta-tari-di-bali-berakhir-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke