Salin Artikel

Suntik Mati Kades Curoggong, Mantri SH Terancam Hukuman Mati

SERANG, KOMPAS.com - Suhendi, mantri tersangka pembunuhan kepala Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, terancam hukuman mati.  

Hal itu terungkap dalam berkas yang dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negerii Serang. 

Suhendi dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana selain pasal 338 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Pasal yang dikenakan ada (Pasal) 340," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Jumat (9/6/2023).

Lanjut Rezkinil, tim Penyidik Polresta Serang Kota telah menyerahkan tersangka Suhendi dan alat bukti perkara pembunuhan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum pada Kamis (8/6/2023) kemarin.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi kepada kejaksaan kemarin sudah dilakukan," katanya. 

Dikatakan Rezkinil saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Adapun waktu menyusun dakwaan selama 14 hari kerja, dan untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Serang.


Sebagai informasi, kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir, oleh mantri atau perawat RSUD Banten  itu terjadi pada Minggu (12/3/2023).

Suhendi membunuh Kades dengan menyuntikan rocuronium atau obat yang digunakan untuk melemaskan otot didalam tubuh korban.

Adapun motifnya Suhendi awalnya untuk memberi pelajaran terhadap korbam karena diduga telah berselingkuh dengan istrinya yang juga berprofesi sebagai bidan desa.

Namun, rencana menyuntikan obat bius yang dibawanya dari rumah itu menyebabkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/160024978/suntik-mati-kades-curoggong-mantri-sh-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke