Salin Artikel

Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

MAGELANG, KOMPAS.com - Owie adalah seekor anjing peliharaan yang ditemukan sudah mati di rumah seorang penjagal di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Pemilik anjing, Joshua Wahyu Santoso (20) merasa terpukul dengan peristiwa yang menimpa binatang kesayangannya itu. 

Jo, panggilan Joshua, warga Bogeman, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, itu meyakini bahwa Owie mati diracun oleh seseorang sebelum kemudian ditemukan di rumah penjagal anjing. 

Cerita berawal ketika pada Selasa (30/5/2023) malam, Owie pergi keluar rumah mengikuti teman Jo yang akan jajan di warung.

Di tengah perjalanan, teman Jo tidak menyadari kalau Owie sudah terpisah. 

Saat kembali dari warung, teman Jo mendapati Owie sudah kejang-kejang di jalan. Dia segera memanggil Jo untuk melihat keadaan Owie.

"Cuma selisih 3 menitan saya datang ke lokasi itu, tapi Owie sudah hilang. Kata saksi-saksi yang melihat, Owie dimasukin ke karung lalu dibawa pergi naik motor sama orang," ungkap Jo, ditemui Kamis (8/6/2023) malam. 

Jo langsung mencari keberadaan anjing jenis Belgian Melinois berusia sekitar 1 tahun itu. Dia sudah berfirasat kalau anjingnya ada di rumah penjagal.

Teman Jo lantas menunggu di sebuah warung masakan daging anjing di daerah Kawatan, Kota Magelang. Dari situ dia mendapat informasi kalau Owie di rumah penjagal tidak jauh dari daerah tersebut.

"Setelah itu cari-cari nggak ketemu. Akhirnya, Rabu (31/6/2023) jam 04.00 WIB, anjing saya ketemu di rumah jagal, kondisi sudah di dalam karung, sudah mati kaku," ucap Jo.

"Owie kemudian tak bawa pulang, lalu saya kubur," katanya. 

Jo yang geram melihat kondisi Owie justru mendapat ancaman dari pemilik rumah jagal. Dia diancam agar tidak memperkarakan masalah ini. 

Jo berkisah, dia telah merawat Owie sejak masih kecil dengan sepenuh hati. Owie sudah dianggap seperti keluarga. Keluarga dan teman-teman Jo juga ikut menyayangi Owie. 

Kejadian yang menimpa Owie tidak bisa ditoleransi. Ini merupakan kajahatan yang harus ditindak secara hukum. Jo lalu meminta bantuan komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) untuk mendampingi proses pelaporan para pencuri dan pemilik rumah jagal ke Polres Magelang Kota.

Koordinator Investigasi DMFI, Mustika memaparkan, kasus ini sudah dianggap melanggar undang-undang tentang pelarangan peredaran/perdagangan daging anjing di Indonesia. 

Salah satunya, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, yang menyebutkan bahwa daging anjing tidak termasuk kategori pangan karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan. 

"Anjing bukan untuk konsumsi, tapi anjing hanya untuk hewan peliharaan. Kami bantu owner Owie dalam pelaporan kasus ini ke polisi karena owner sangat dirugikan, sangat kehilangan," kata Mustika.

Pihaknya sudah melaporkan kasus ini pada Rabu (31/6/2023) ke Polres Magelang Kota.

Sebelum melaporkan DMFI sudah meneliti dan memastikan kalau Owie adalah anjing yang terawat dan tidak dilepasliarkan oleh pemiliknya.

Dia berharap kepolisian untuk segera menindaklanjuti pelaporan ini. Pihaknya juga meminta aparat dan pemerintah agar kasus-kasus serupa tidak sepelekan karena korban "hanya" binatang.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Magelang Kota karena kasus sesuai prosedur karena kejadian ini bisa dihukumkan, meskipun (korbannya) hewan. Kami akan mengawal kasus ini. Supaya memberikan efek jera bagi pelaku, juga edukasi bagi masyarakat," tandasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/132222978/mencari-keadilan-untuk-owie-anjing-yang-mati-diracun-di-rumah-penjagal-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke