Salin Artikel

Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Perbuatan pria Warga Negara Asing (WNA) tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2023).

Penasihat hukum GT, Gusti Agung Prami Paramita, mengatakan tidak mengajukan upaya pembelaan atau eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tersebut.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya langsung pada pembuktian," kata pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/6/2023).

Disebutkan dalam dakwaan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi, GT menjadi terdakwa usai ditangkap polisi di Jalan Nuansa Udayana IX, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/3/2023) sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat itu, personel Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi ganja seberat 10,31 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah ponsel yang diduga digunakan terdakwa untuk memesan barang terlarang tersebut.

"Perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa memiliki izin dari pihak berwenang," kata Sulasmi dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, GT dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/121017178/simpan-ganja-1031-gram-di-bali-wn-rusia-terancam-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke