Salin Artikel

Tak Berizin, Reklamasi PT BMI di Batam Disegel KKP

BATAM, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan aktivitas reklamasi yang dilakukan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kali ini penyegelan dilakukan terhadap PT Bangun Manorah Indonesia (BMI) seluas 3.000 meter persegi yang berada di kawasan Teluk Tering, Batam Kota, Batam.

"Penyegelan dilakukan karena tidak memiliki perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta tidak memiliki izin reklamasi," kata Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Jumat (9/6/2023).

Trenggono mengaku hal ini merupakan komitmen KKP untuk terus melaksanakan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk menjaga kesehatan laut.

Dari hasil penyegelan, Trenggono mengaku diketahui PT BMI baru melakukan pengurusan PKKPRL dan izin reklamasi.

"Seharusnya aktivitas ini dilakukan ketika mereka sudah mengantongi sejumlah izin, bukan melakukan kegiatan terlebih dahulu, baru melakukan pengurusan perizinan," terang Trenggono.

Trenggono juga menyayangkan atas apa yang dilakukan PT BMI. Pasalnya, kalaupun aktivitas distop, kondisi laut di sekitar area reklamasi sudah rusak.

Otomatis mau tidak mau, izinnya harus dikeluarkan.

"Kami minta izin ini dilakukan sesuai prosedur dan langkah-langkah yang berlaku saat ini," terang Trenggono.

Lebih jauh Trenggono mengatakan, penertiban seperti ini terus dilakukan KKP dengan tujuan untuk menjaga ekosistem laut di Indonesia, khususnya di Batam.

"Lagi pula material reklamasi yang digunakan PT BMI tidak sesuai standar, sebab tidak menggunakan pasir sedimentasi, tentunya bisa rusak ekologi," tegas Trenggono.

Ia berharap, dengan penyegelan yang dilakukan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang ada di Batam, Kepri, yang ingin melakukan reklamasi tanpa terlebih dahulu melakukan pengurusan izin.

"Kami akan terus kerahkan personel PSDKP untuk melakukan pengawasan hasil laut dan pengawasan terhadap sumber daya laut," pungkas Trenggono.

Untuk diketahui, penyegelan lokasi reklamasi PT BMI ini dilakukan karena melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/115146478/tak-berizin-reklamasi-pt-bmi-di-batam-disegel-kkp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke