Salin Artikel

2 Mantan Bartender di Tasikmalaya Racik Miras Impor Palsu, 95 Botol Diamankan

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dua peracik ratusan botol minuman keras (miras) palsu merek impor di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap.

Kedua pelaku beriisial RG dan AS ditangkap di kos di Jalan Cieunteung Gede, Kota Tasikmalaya, Senin (5/6/2023) lalu.

Di hadapan polisi, para pelaku mengaku sudah meracik miras palsu sejak enam bulan lalu. 

"Mereka sudah melakukan aksi ini selama enam bulan terakhir. Mereka membuat miras oplosan dengan botol miras impor palsu. Mereka menyalurkan untuk wilayah Priangan Timur," kata Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Sy Zainal Abidin saat merilis kasusnya di kantornya, Kamis (8/6/2023).

"Kalau dari rekam jejak, mereka sudah punya pengalaman meracik miras. Dulu pernah kerja di satu klub jadi tahu jadi tahu," tambahnya. 

Modus para pelaku

Zainal menjelaskan, miras impor palsu itu berbahan alkohol murni yang dicampur sirup dan rum serta bahan kimia lainnya menyerupai miras impor asli.

Kedua tersangka pun menjual miras impor palsu itu dengan harga Rp 250 ribu per botol hasil racikannya.


"Saat itu, kami (di kamar kos) mengamankan pelaku RG dan barang bukti. Setelahnya, kami melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/6/2023). Kami juga kembali mengamankan satu orang lainnya berinisial AS dan ditetapkan sebagai tersangka," tambah Zainal.

Pihaknya pun mengamankan barang bukti yang disita yaitu uang hasil penjualan Rp 3,7 juta, berbagai perlengkapan, 95 botol miras oplosan berbagai merek siap edar, 33 botol miras dalam kondisi kosong serta miras dalam jeriken.

Sebelumnya, Satuan Sabhara Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengungkap pelaku pengoplosan minuman keras (miras) impor palsu dari laporan warga. 

"Kami warga di sini belum tahu bapa itu di dalam kamar kosnya apa. Kami juga kaget saat banyak polisi tadi ternyata di dalam kamar kos itu miras semua. Ngontrak di sini belum satu bulan, denger-denger katanya ngaku sebagai pedagang asongan awalnya ngontrak di sana," jelas Wiwin (31) salah seorang warga setempat di lokasi kejadian, Senin petang. 

Para pelaku terancam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan Juncto Pasal 204 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/08/171038478/2-mantan-bartender-di-tasikmalaya-racik-miras-impor-palsu-95-botol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke