Salin Artikel

Divonis Mati, 2 Kurir Sabu Komplotan Oknum TNI di Medan Ajukan Banding

MEDAN, KOMPAS.com- Dua warga Kalimantan Barat Yogi Syaputra (29) dan Syahril (22) yang divonis mati di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6/2023), memilih banding.

Hal itu disampaikan pengacara terdakwa Rointan Manullang usai vonis dijatuhkan. 

"Terima kasih yang mulia, putusan ini kami nyatakan banding," ujar Rointan usai sidang.

Kata Rointan hukuman itu terlalu berat, mengingat ke dua terdakwa hanya kurir. Secepatnya Rointan akan menyampaikan berkas banding kliennya tersebut.

"Keberatannya, ini kan pidannya mati, pastinya hak (terdakwa) akan kita bela," ujar Rointan, kepada wartawan usai sidang.

Sementara hakim dalam amar putusannya, menyatakan kedua terdakwa, Yogi dan Syahril secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut, masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan.

Keduanya terbukti memiliki sabu seberat 75 kg dan 40.000 pil ekstasi saat ditangkap di Kota Medan, Senin (5/12/2022).

Selain itu, Yogi dan Syahril juga merupakan jaringan kurir narkoba dari oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun (46) dan Pratu Rian Hermawan (26).

Sebelumnya, kedua eks prajurit TNI itu divonis penjara seumur hidup di Peradilan Militer 1-02 Medan pada, Senin (29/5/2023)

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan dakwaan kasus bermula saat itu Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Kemudian dilakukan penyelidikan pada Senin (5/12/2023) sekira pukul 10.30, polisi mencurigai gerak gerik Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Menggunakan mobil Toyota Fortuber keduanya masuk ke tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebun Jagung persisnya di depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi lalu menyergapnya, dari dalam mobil Yalpin dan Rian polisi mengamankan 3 tas warna hijau yang berisi 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Dari interogasi, Yalpin Tarzun mengatakan, mereka disuruh menjemput narkotika tersebut dari Kota Tanjung Balai oleh pria bernama Zack (buron).


Yalpin dan Rian lalu disuruh mengantarkan barang haram itu ke terdakwa Yogi Saputra dan Syahril

Setelah itu, polisi meminta Sertu Yalpin dan Pratu Rian untuk menjumpai Yogi dan Syahril. Sementara itu polisi mengikuti mereka menggunakan mobil di salah satu jalan di Kota Medan.

Setelah bertemu, Yogi dan Syahril masuk ke mobil Sertu Yalpin dan Rian, mereka lalu berjalan menuju ke Hermes Palace Hotel Medan

Saat tiba di hotel tersebut, Yogi dan Syahril menanyakan di mana paket sabu dan ganja yang akan diambilnya. Yalpin lalu menyebut bahwa barang itu ada di tas yang posisinya di mobil bagian belakang.

Saat terdakwa Yogi dan Syahril mengangkat tas tersebut, polisi lalu langsung meringkus ke duanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/220355678/divonis-mati-2-kurir-sabu-komplotan-oknum-tni-di-medan-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke