Salin Artikel

Oknum Polisi yang Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang Dimutasi ke Yanma Polda Sultra Sembari Tunggu Sidang Kode Etik

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik propam sedang melengkapi berkas dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Bripka DM.

"Secepatnya karena sidang kode etik tersebut nantinya putusannya berat, jadi kita lengkapi berkas berkas agar dalam putusan tidak ads komplain di kemudian hari," kata Kabid Propam Polda Sultra kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Ditanya kapan jadwal pasti sidang kode itu dilakukan, AKBP Moch Shaleh menjawab, secepatnya akan digelar sidang.

Pihaknya tidak mau menunda- nunda karena hal ini sudah termasuk pelanggaran kode etik berat. "Kemungkinan PTDH itu ada," singkatnya.

Lanjut Kabid Propam Polda Sultra, sesuai saran hukum, Bripka DM dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) untuk memudahkan pemeriksaan dalam rangka sidang kode etik.

AKBP Moch Sholeh menambahkan, pasca-pengerebekan, Bripka DM menjalani penahanan atau patsus selama 30 hari.

Dan saat ini, Bripka bukan lagi anggota Provos Polda Sultra setelah dimutasi di bagian Yanma.

Sebelumnya diberitakan, Bripka DM digrebek bersama selingkuhannya berinisial NH di kamar salah satu hotel di Kota Kendari pada Jumat (5/5/2023) malam.

Sesuai video rekaman yang beredar di media sosial, saat penggerebekan, oknum polisi itu bersembunyi di dalam kamar mandi hotel. Sementara NH masih terbaring di ranjang, dan langsung dibungkus selimut oleh anak sulungnya yang ikut dalam penggerebekan tersebut.

Tak lama berselang, petugas Provos Polda Sultra didampingi seorang pejabat Propam Polda langsung mengiring Bripka DM ke dalam mobil dan dibawa ke Mapolda Sultra.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/193526478/oknum-polisi-yang-kepergok-selingkuh-dengan-istri-orang-dimutasi-ke-yanma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke