Salin Artikel

10 Tahanan Polresta Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan Curanmor yang Tewas Penuh Luka

"Dari hasil penyelidikan, hasilnya kami menetapkan 10 tersangka penganiayaan terhadap tahanan OK," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

10 tersangka ini berinisial D, DW, AD, SA, YT, DA, lW, ZA, YA, IW. Mereka merupakan tahanan dengan kasus antara lain curanmor, pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan narkoba.

"Semua tersangka adalah tahanan. Dari hasil penyelidikan ternyata ada peran-peran pelaku yang menganiaya," ujar Agus.

Atas kejadian itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Tahanan ini ditangkap polisi dalam keadaan sehat, namun pulang dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuh.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/140155778/10-tahanan-polresta-banyumas-jadi-tersangka-penganiayaan-tahanan-curanmor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke