Salin Artikel

Polres Pemalang Ungkap TPPO Manning Agency, Korban 447 ABK

PEMALANG, KOMPAS.com - Polres Pemalang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada perusahaan anak buah kapal (ABK) PT SMS dan mengamankan 1 orang tersangka.

Melalui konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di ruang Tribrata, Polres Pemalang Rabu (8/6/2023), modus yang dilakukan korporasi tersebut yaitu merekrut calon korban dengan gaji yang tinggi tanpa disertai legalitas perusahaan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dan menetapkan 1 orang tersangka yaitu AI (35), selaku Direktur Utama PT SMS.

Selain itu, tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Sejak bulan Mei tahun 2021 hingga saat ini, perusahaan PT SMS telah memberangkatkan sebanyak 447 ABK dan 114 pada bulan Juni 2023 ini belum sempat diberangkatkan," ujar Kapolda.

Setidaknya, lanjut Kapolda, dalam kurun waktu tersebut PT SMS memiliki keuntungan sebesar Rp 2 miliar dari usaha rekrutmen ABK tersebut.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 84 huruf c Juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Ahmad Lutfi.

Diketahui sebelumnya, kasus TPPO ini diawali dari kebakaran kapal China di perairan lepas samudra Hindia pada 16 Mei 2023 dan terdapat puluhan ABK asal Indonesia termasuk dari Kabupaten Brebes, Cilacap dan Kabupaten Grobogan.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/133036678/polres-pemalang-ungkap-tppo-manning-agency-korban-447-abk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke