Salin Artikel

3 Pecatan Polisi di Mataram Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu

Ketiga mantan polisi tersebut yakni berinisial IBSP (40), LSF (30) dan IGWY (39) merupakan warga Kota Mataram

Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan IBSP dan LSF terakhir berdinas di Polres Sumbawa Barat (KSB), sementara IGWY pernah berdinas di Polres Bima.

"Ketiga ini memang mantan anggota (polisi). Mereka diberhentikan dari kesatuan lama, dan dipecat secara tidak hormat," kata Mustofa saat jumpa pers, Selasa (6/6/2023).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total puluhan gram.

Selain itu diamankan juga alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

"Mereka mengaku memperoleh barang dari AS seorang Perempuan asal Sulawesi yang juga ikut tertangkap pada hari yang sama di sebuah Kos-kosan di wilayah Cakranegara Kota Mataram," kata Mustofa.

Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap masing-masing peran pelaku.

"Keterlibatannya dalam kasus narkoba ini masih sedang kita dalami, apakah hanya sebagai pengguna saja, pengedar ataupun terlibat jaringan antar daerah seperti yang terungkap berdasarkan pengembangan kasus yang sedang mereka alami," kata Mustofa.

Kepada para tersangka diancam Pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/190653178/3-pecatan-polisi-di-mataram-ditangkap-diduga-edarkan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke