Salin Artikel

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kakek yang Dikeroyok Preman Perusahaan Tambang, Otak Pembunuhan Tak Hadir Alasan Sakit

Rekonstruksi pembunuhan sadis itu menghadirkan 7 tersangka dari total 8 orang yang seharusnya hadir.

Otak pembunuhan, berinisial AG, yang merupakan humas perusahaan tambang tak hadir dengan alasan sakit.

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Bara Pratama Maha Putra mengatakan, AG sebelum rekonstruksi melampirkan surat keterangan sakit di Polda Kalsel.

"Ada surat keterangan sakitnya dari rumah sakit. Itu keterangan yang kami dapat dari Polda Kalsel," ujar Bara, sapaan akrabnya seusai rekontruksi, Selasa.

Bara menjelaskan, selain 7 tersangka yang hadir, masih terdapat 3 tersangka lainnya yang belum tertangkap dan kini masih dalam pengejaran pihaknya.

Ketiga tersangka itu masing-masing Syamsuri, Rudi dan Kitok. Saat kejadian Rudi dan Kitok berperan menebas leher dan menembak korban.

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan seluruh Polres untuk mencari tau keberadaan mereka," jelas Bara.

Selama proses rekontruksi, 7 tersangka memeragakan 33 adegan, mulai saat pengadangan, penyerangan hingga eksekusi terhadap korban.

Menurut Bara, sebagian besar adegan pembunuhan itu sudah sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP).

"Walaupun ada mis sedikit, tapi sebagian besar sudah sesuai dengan BAP," tambahnya.

Selain menghadirkan para tersangka, Satreskrim Polres Banjar juga menghadirkan keluarga korban dan pengacaranya.

Mahyuni salah satu anak korban yang menyaksikan ayahnya dibantai mengatakan para tersangka sangat beringas saat melakukan pembunuhan, berbeda saat rekontruksi.

"Para pelaku ini sangat beringas saat menyerang dan membunuh ayah saya. Itu yang disaksikan para saksi kami di lokasi kejadian," ungkap Mahyuni.

Selain itu, Mahyuni juga menerangkan jika pelaku pembunuhan ayahnya berjumlah lebih dari 20 orang.

"Tapi jumlah pastinya kami tidak dapat memastikan," pungkas Mahyuni.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek bernama Sabriansyah di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalsel tewas dikeroyok oleh orang suruhan perusahaan tambang saat berusaha mempertahankan layan miliknya.

Sabriansyah tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bekas senjata tajam di tubuhnya. Selain ditebas, Sabriansyah juga ditembak oleh salah seorang pelaku yang kini masih buron.

Setelah beberapa pelaku berhasil ditangkap, terungkap jika otak pembunuhan Sabriansyah adalah AG, yang belakangan diketahui sebagai Humas di perusahaan tambang.

Karena perbuatannya membunuh korban, para pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/182354678/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-kakek-yang-dikeroyok-preman-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke