Salin Artikel

Perjalanan Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika, Berawal dari Jual Beli Senjata Api, Oknum TNI Terlibat

Saat melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi, Roy Marthen Howai berkomplot dengan sejumlah anggota TNI.

Kasus tersebut terungkap saat masyarakat Timika, Papua dikejutkan dengan kasus mutilasi empat warga sipil pada Agustus 2022.

Empat korban adalah Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Iran Nirigi, dan Atis Titini.

Saat itu empat korban bertemu dengan sembilan pelaku (5 anggota TNI dan 4 warga sipil) pada 22 Agustus 2022.

Mereka berencana membeli senjata jenis AK 47 serta FN kepada para pelaku dan telah membawa uang sebesar Rp 250 juta.

Mereka kemudian bertemu di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika pada pukul 22.00 WIT.

Ternyata para pelaku ingkar janji karena tak menyiapkan dua pucuk senjata api yang akan dibeli oleh para korban.

Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, awalnya rencana pembunuhan itu dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.

Ia menyebut para korban dibunuh dengan tembakan peluru dan tikaman senjata tajam. Lalu mereka dibawa ke di lokasi mutilasi.

"Berdasarkan tinjauan lokasi masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban," ujar Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).

Lalu mayat korban dimutilasi dan potongan-potongan tubuh dimasukkan ke dalam karung berisi pemberat.

Beka menyebut, karung yang diisi potongan-potongan jenazah itu juga diberikan batu.

Fungsi batu yang dimasukan di karung sebagai pemberat agar jenazah tidak muncul ke permukaan saat dilempar ke sungai.

Lalu para pelaku membawa kantong jenazah itu ke sebuah jembatan di Kampung Pigapu Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

"Diketahui bahwa pelaku melempar semua karung berisi jenazah korban ke sungai Kampung Pigapu," ujarnya.

Terkait kasus ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, ada 12 orang yang melakukan perencanaan. Namun saat eksekusi, ada dua orang yang tidak ikut.

Sementara uang milik para korban sebesar Rp 250 juta dibagi oleh para pelaku.

SUMBER: KOMPAS.com

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/173300778/perjalanan-kasus-mutilasi-4-warga-mimika-berawal-dari-jual-beli-senjata-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke