Salin Artikel

Polda Papua Barat Akan Jemput Paksa 5 Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS

MANOKWARI, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat akan menjemput paksa lima saksi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Papua Barat.

Sebab, dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, lima saksi terlapor itu mangkir.

Lima saksi terlapor yang tidak memenuhi panggilan penyidik itu merupakan calon pegawai negeri yang saat ini bekerja di Pemprov Papua Barat.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya mengatakan, pihaknya telah melayangkan dua kali pemanggilan kepada lima saksi terlapor. Namun, mereka belum memenuhi panggilan.

"Ada lima orang yang kita panggil sebagai saksi terlapor, ternyata belum hadir semua, dengan status masih sebagai saksi nanti kita dalami. Ketika sudah kita periksa dia akan dinaikan status," kata Novi pada Senin (5/6/2023).

Menurutnya, ketidakhadiran para saksi terlapor ini menjadi kendala bagi penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

"Iya langkah selanjutnya kita akan membuat surat perintah membawa," tegas Novi.

Selain itu, penyidik Dit Reskrimum Polda Papua Barat sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait kasus itu.

"Kita sudah kirim SPDP ke kejaksaan sehingga ketika SPDP dikirim tentu sudah ada hasil gelar perkara," tuturnya.

Dalam kasus ini, penyidik fokus pada PNS atau CPNS yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan pengurangan usia.

"Dari perbuatan mereka ini kita hadirkan saksi ahli dari STIH. Sebab ada lima alat bukti yakni saksi, keterangan ahli dan bukti petunjuk serta bukti surat dan keterangan tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Forum Honorer Papua Barat melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan CPNS Papua Barat.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/05/192602578/polda-papua-barat-akan-jemput-paksa-5-saksi-kasus-pemalsuan-dokumen-cpns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke