Salin Artikel

2 Napi Diduga Jual Sabu 2 Kg dan 6.000 Ekstasi, Petugas Lapas Padang Geledah Kamar Tahanan

PADANG, KOMPAS.com - Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang jalani tes urine secara acak dan menggeledah kamar tahanan, Senin (5/6/2023).

Hal itu dilakukan petugas usai dua napi tertangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar mengendalikan pengiriman sabu 2 kilogram dan 6.000 pil ekstasi beberapa waktu lalu. 

"Kita lakukan tes urine mendadak. Ada 102 warga binaan pemasyarakatan yang kita tes secara tiba-tiba. Hasilnya 100 negatif dan 2 positif, tapi karena minum obat," kata Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023) di Padang.

Selain tes urine, petugas juga menggeledah kamar tahanan. Hasilnya banyak benda terlarang yang diamankan, yaitu 12 handphone dan barang-barang terlarang seperti gunting, korek api, kabel dan lainnya.

Menurut Era, selain kepada warga binaan, pengawasan juga dilakukan pada petugas penjagaan.

"Kita awasi juga. Ini buntut dari adanya dugaan warga binaan yang menjadi pengendali narkoba," kata Era.


Sebelumnya diberitakan, dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Sumatera Barat terancam dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. Kedua napi tersebut berinisial M (28) dan NDY (29).

"Saat ini kasusnya sedang ditangani BNNP Sumbar. Setelah selesai langsung kita kirim ke Nusakambangan," kata Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto disela-sela acara  tes urine warga binaan pemasyarakatan, Senin (5/6/2023) di Lapas Padang.

Era menyebutkan dua narapidana itu sebelumnya dihukum dalam kasus narkoba selama 15 tahun dan 19 tahun.

"Kita tidak main-main. Jika berulah di Lapas ini kita rekomendasikan dikirim ke Nusakambangan," kata Era.

Selain dua narapidana itu, kata Era, pihaknya juga sedang memeriksa tiga stafnya yang juga diduga terlibat membantu kedua narapidana.

"Indikasi petugas yang memasukkan handphone. Karena di jajaran penjagaan depan setiap keluarga narapidana melakukan kunjungan kami sudah melakukan pengecekan metal detektor," kata Era.

Tahun sebelumnya, kata Era, pihaknya telah menindak tujuh orang petugas lapas yang kedapatan menyeludupkan handphone untuk narapidana.

Petugas telah mendapatkan sanksi, di antaranya pindah tugas ke pos penjagaan atas menara. 

"Kalau yang saat ini tergantung nanti hasil pemeriksaan dan rekomendasi pimpinan wilayah. Jika pimpinan wilayah menyatakan tidak perlu diberhentikan, maka kami rekomendasikan pindah ke Nusakambangan," jelas Era.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/05/182223578/2-napi-diduga-jual-sabu-2-kg-dan-6000-ekstasi-petugas-lapas-padang-geledah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke