Salin Artikel

Saat Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Sulteng...

Dia diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh 11 pria.

Melansir Antara, tak hanya ditetapkan tersangka, HDR telah diberhentikan dari tugasnya.

"Oknum anggota Polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023).

HDR pun langsung ditahan di Mapolda Sulteng bersama dengan sejumlah tersangka pemerkosaan lainnya.

Korban mengakui peran pelaku

Menurut keterangan Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, sebelumnya korban mengaku ada oknum polisi yang ikut memerkosa dirinya.

"Pengakuan korban ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban," katanya saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Korban mulanya mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Setelah dilakukan visum di RSUD Anantaloko Parigi, ditemukan luka robekan.

Menurut pengakuan korban pada polisi, dia mengenal para pelaku di sebuah rumah makan di Parigi, tempat korban bekerja sebagai juru masak.

Pelaku membujuk korban dengan iming-iming membelikan baju, ponsel, dan memberi uang.

Kapolres menjelaskan, 11 orang pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan sejak April 2022 sampai Januari 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan di tempat berbeda, berulang kali.

Ada guru dan kades

Selain oknum perwira polisi, dari 11 orang yang diduga memerkosa korban, ada pula yang bekerja sebagai guru dan kepala desa.

Guru tersebut berinisial ARH sedangkan kades berinisial HR.

Sementara tersangka lainnya ialah EK, MT, AR, AK, AL, FL, NN, AL, dan AT.

Polisi juga menyita dua unit mobil jenis Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku saat memerkosa korban.

Kondisi korban

Sementara Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu Hery Mulyadi menjelaskan mengenai kondisi korban.

Tim dokter, kata dia, sedang mempertimbangkan rencana tindakan operasi di bagian reproduksi struktur internal pasien.

Menurutnya akan dilakukan operasi pengangkatan rahim. Jika hal itu tidak dilakukan akan berisiko bagi pasien.

"Yang jelas tindakan pengangkatan itu jauh lebih baik. Dokter sebenarnya tidak harus mengangkat. Tapi setelah diperiksa harus diangkat. Karena tidak efektif lagi kalau pakai obat. Supaya tidak menjalar," terangnya.

Salma Masri, pendamping korban dari UPT (Unit Pelaksana Teknis) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah mengatakan, gangguan reproduksi yang dialami korban pasca-kejadian itu, ada pada bagian rahim.

"Penyakit tumor ganas, makanya harus dioperasi. Gejala ini dirasakan pasca-perkosaan yang dialami korban," kata Salma dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor: Khairina, Michael Hangga Wismabrata), Antara

https://regional.kompas.com/read/2023/06/04/154159378/saat-oknum-perwira-polisi-jadi-tersangka-pemerkosaan-anak-15-tahun-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke