Salin Artikel

Pemalsu Kasur Inoac di Lampung Dihukum 10 Bulan Penjara, Sudah Jual 1.893 Kasur Palsu Sejak 2022

Terdakwa telah memalsukan dan menjual hingga 1.893 unit kasur palsu merek Inoac sejak tahun 2022 dan mendapatkan keuntungan miliaran rupiah.

Jaksa penutut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Yani Mayasari membenarkan terdakwa bernama Andreyanto itu telah divonis majelis hakim.

Vonis majelis hakim itu dibacakan di PN Tanjung Karang pada Rabu (31/5/2023) sore.

"Sudah (sidang) vonis, kemarin sore, divonis 10 bulan (penjara)," kata Yani melalui pesan singkat, Kamis (1/6/2023).

Menurut Yani, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan itu, terdakwa Andreyanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 62 Juncto Pasal 8 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi dan memperdagangkan barang berupa kasur merek Inoac tanpa izin dari pemegang merek," kata Yani mengutip amar putusan majelis hakim.

Dia menambahkan, vonis ini sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh pihaknya, yakni 10 bulan penjara.

Namun terkait vonis ini jaksa menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum mengambil sikap.


Berdasarkan dakwaan jaksa, pemalsuan merek itu diketahui saat Direktur PT Tri Sukses Jaya (distributor resmi PT Inoac Polytechno) Arif Sukuandi mendapatkan informasi adanya pemalsuan kasur merek "Vita" dan "Inoac" di Provinsi Lampung pada pertengahan 2022 lalu.

"Kasur yang dibeli ini ternyata bukan berasal dari PT Tri Sukses Jaya selaku pemegang merek Vita itu," kata Yani.

Kasur tersebut dibeli dari sebuah toko furnitur yang berada di Jalan Pemuda, Tanjung Karang Pusat seharga Rp 1.050.000.

Kasur itu juga sudah dilengkapi dengan karton sudut dan kartu garansi merek "Vita" itu.

Kepolisian kemudian menggerebek gudang agen Bahtera Jaya menemukan 409 unit kasur merek Inoac berbagai ukuran.

Dari hasil pengujian lab, ratusan kasur itu bukan produksi PT Inoac Polytechno Indonesia.

Terdakwa sejak Juni 2022 telah menjual produk palsu itu sebanyak 1.893 unit dengan keuntungan mencapai Rp 50 juta tiap bulan.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/02/110908478/pemalsu-kasur-inoac-di-lampung-dihukum-10-bulan-penjara-sudah-jual-1893

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke