Salin Artikel

Ibu di Balikpapan Eksploitasi 3 Anak Kandungnya, Disuruh Jual Tisu dan Mengemis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pengemis dan penjual tisu yang dilakukan oleh anak-anak korban eksploitasi belakangan marak di Kota Balikpapan.

Keberadaannya bahkan secara terang-terangan dan membuat masyarakat geram terhadap orangtua si anak tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ditreskrimum Polda Kaltim melalui Subdit IV Renakta berhasil mengamankan seorang wanita berinisial M (32) di kawasan traffic light Kebun Sayur, Balikpapan Barat pada 24 Mei 2023.

Tersangka diamankan lantaran telah melakukan eksploitasi kepada anak kandungnya sendiri. Adapun modus yang digunakan tersangka yakni dengan menjual tisu, kerupuk hingga mengemis.

"Tim opsnal mendapatkan laporan dari instansi Satpol PP, setelah ditelusuri tim kami menemukan tersangka M beserta 3 orang anaknya yakni I (8 tahun), N (4 tahun) dan R (8 bulan) di simpang lampu merah kebun sayur, kami pun melakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di dampingi Kasubdit IV Renakta Reskrimum AKBP Teguh Nugroho dalam konferensi pers pada Rabu (31/5/2023).

Tersangka memanfaatkan anak-anaknya untuk menjual tisu dan mengemis di sekitar traffic light.

Hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi seperti makan, minum, make up, susu anak. Parahnya lagi, tersangka M juga menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli sabu-sabu.

"Apabila anaknya tidak mau berkerja, tersangka melakukan kekerasan pada anak dengan menggunakan tangan atau gagang sapu alumunium," jelasnya.

Kasubdit IV Renakta Reskrimum menambahkan, tersangka M merupakan ibu kandungnya sendiri tega menyuruh anaknya untuk berjualan tisu dan mengemis di lampu merah.

Kasus ini tentu menjadi perhatian bersama stakeholder terkait. 

"Meski pendapatan tidak banyak, tetapi jika tidak segera ditangani akan menjamur, seperti di kota-kota besar lainnya," tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana melanggar pasal 761 dan 76 ayat (c) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/31/215443978/ibu-di-balikpapan-eksploitasi-3-anak-kandungnya-disuruh-jual-tisu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke