Salin Artikel

Kasus ART Perkosa Anak Majikan di Bengkulu, Kuasa Hukum Pelapor Beri Klarifikasi

BENGKULU, KOMPAS.com - Penetapan tersangka asisten rumah tangga (ART) wanita di Bengkulu berinisial IO (20) atas kasus dugaan pemerkosaan anak majikan berusia 17 tahun mendapat protes dari keluarga tersangka.

Pihak keluarga beranggapan bahwa IO justru telah diperkosa anak majikan dan akhirnya melahirkan seorang anak. 

Sementara itu, pihak anak majikan menegaskan, IO dilaporkan dalam tindakan menyetubuhi anak di bawah umur dan bukan perkosaan.

"Jadi terkait demo dan penetapan tersangka ART kami sebagai pelapor menanggapi itu sebagai kewenangan penyidik tidak boleh diintervensi dari pihak manapun. Nah ketika seseorang ditetapkan tersangka berarti polisi sudah memiliki dua alat bukti cukup tidak serta merta menetapkan tersangka," kata Anastasia Pane, kuasa hukum keluarga majikan. 

"Selanjutnya kasus ini hampir 1 tahun baru sekarang ditetapkan tersangka. Kami meminta keluarga ART legowo menerima itu dan membuktikan di persidangan membuka fakta persidangan," tambah Anastasia.


Terkait tudingan pemerkosaan

Selanjutnya, Anastasia juga mengklarifikasi soal tuduhan perkosaan yang dialamatkan pada kliennya.

Menurutnya, laporan terhadap ART sudah sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menuding IO memerkosa, yang ada sesuai pasal tersebut adalah persetubuhan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur serta kekerasan secara fisik dan verbal.

"Kami tidak pernah melaporkan ART memerkosa klien kami malah sebaliknya ART melaporkan balik klien kami dengan tuduhan perkosaan. Faktanya ART mengaku diperkosa di bulan Juni 2022 sedangkan di September dia membuat laporan ke polisi setelah kami membuat laporan dan usia kandungannya jauh berbeda Juni ke September harusnya 3 bulan namun hasil USG yang ditunjukkan pada kami dan polisi usia kandungannya 5 bulan," beber Anatasia.


Penjelasan keluarga tersangka 

Sebelumnya diberitakan, IO ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu pada 22 Mei 2023.

IO diduga telah karena melakukan persetubuhan dengan anak majikannya yang berusia 17 tahun.

Kasus itu sempat viral usai pihak keluarga IO curhat pada Hotman Paris di Instagram miliknya pada Desember 2022.

Lalu saat mendampingi IO memenuhi panggilan Polda Bengkulu, pihak keluarga menggelar unjuk rasa dan meminta polisi harus berlaku adil dan objektif.

Sebelumnya IO juga telah melapor ke Mapolda Bengkulu bahwa sesungguhnya IO yang diperkosa bukan IO yang memperkosa.

"Adik saya sebenarnya yang diperkosa hingga hamil saat ini telah melahirkan anak berusia 6 bulan. Kami melapor namun laporan ditolak. Selanjutnya pihak pria melaporkan dengan tuduhan adik saya memperkosa mereka proses sekarang ditetapkan tersangka. Sementara laporan kami ditolak," jelas kakak tersangka Lendro Mediansyah, saat unjuk rasa di Mapolda Bengkulu, Selasa (30/5/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/05/31/211021078/kasus-art-perkosa-anak-majikan-di-bengkulu-kuasa-hukum-pelapor-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke