Salin Artikel

Kronologi Remaja Tewas Saat Latihan Silat di Klaten, Dipukul dan Ditendang Pelatih hingga Terjatuh

KOMPAS.com - Pelajar SMP berinisial AP (14) tewas saat latihan silat di Klaten, Jawa Tengah, Senin (29/5/2023) pukul 18.00 WIB.

Awalnya Ap diduga terjatuh saat mengikuti latihan silat di depan Masjid Baitul Rohman Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten.

"Dari keterangan Kanit Reskrim Wonosari pada saat latihan silat (AP) terjatuh," kata Abdillah dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Namun polisi mengungkap hasil otopsi bahwa penyebab meninggalnya AP karena lemas hingga membuatnya jatuh.

"Secara umum korban mati karena lemas. Karena lemas, baru dia jatuh. Itu yang secara umumnya ya," kata Warsono, di Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (31/5/2023).

Kronologi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kejadian bermula pada Senin 29 Mei 2023 ketika AP melakukan latihan rutin di perguruan silat Pagar Nusa ranting Tegalduwur bersama dengan 5 santri lainnya dengan pelatih Z.

"Setelah melakukan pemanasan lebih kurang 30 menit dan melakukan kuda-kuda kemudian AP mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut oleh Z, yang juga dilakukan kepada siswa lainnya," kata dia.

Ketika akan memberi aba-aba selanjutnya, tiba-tiba korban jatuh ke arah depan yang menyebabkan kening terbentur tepi lantai masjid yang menyebakan kening AP mengalami luka robek.

"Mengetahui hal tersebut Z membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu," imbuh dia.

Setelah mendapatkan perawatan, korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban meminta untuk dilakukan outopsi kepada AP terkait penyebab kematian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari.

"Kemudian hasil otopsi sementara, korban meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga ke-5,6,7 kiri dan memar pada paru kanan dan parukiri sehingga menyebabkan mati lemas," ujar Iqbal.

Pelatih ditetapkan sebagai ABH

Remaja berinisial Z (14) yang berperan sebagai pelatih di hari kejadian ditetapkan sebagai tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Hal ini karena pelaku memukul AP dengan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah perut dan dada.

Tidak hanya AP, Z juga melakukan hal serupa kepada siswa lainnya.

"AP saat itu bersama dengan 5 santri lainnya latihan dengan pelatih saudara Z," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Namun sampai saat ini polisi tidak melakukan penahan kepada Z meski statusnya sebagai ABH.

"Sampai saat ini belum dilakukan penahan," jelas Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Atas kejadian tersebut, Z dikenakan Primer Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C, Subsider Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C, Lebih Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Jo. UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 359 KUHP.

"Untuk rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan, proses sidik lanjut dan ABH saat ini dalam posisi tidak ditahan," paparnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Khairina, Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/31/203203378/kronologi-remaja-tewas-saat-latihan-silat-di-klaten-dipukul-dan-ditendang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke