Salin Artikel

Polisi Sebut Motif WN Denmark Pamer Kelamin di Bali adalah Ekspresi Saat Bercerita

Kepala Kepolisian Daerah Bal Irjen Putu Jayan Danu Putra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika CAP bersama rekan prianya, berinisial CM (50), sedang bercerita di pinggir jalan dengan seorang tukang parkir setempat.

Saat itu, CM bercerita terkait pengalamannya melihat dunia prostitusi yang dilakoni para wanita pria (waria) di Thailand.

Mereka memakai rok mini sampai kelihatan pakaian dalam hingga alat kelaminnya.

"Pada saat bersamaan CAP yang berada di atas sepeda motor langsung memperagakan dan menunjukkan alat kelaminnya," kata dia saat mempresentasikan temuan polisi terkait tindak pidana turis asing di Bali dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (31/5/2023).

Jayan mengatakan saat ini CAP sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi.

Dia dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Saat ini tersangkan sudah ditahan di Polresta Denpasar," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pihak imigrasi Bali menangkap dua orang warga negara Denmark, berinisial CM, laki-laki dan CAP, perempuan, karena memamerkan alat kelamin di atas motor.

Hal ini bermula dari sebuah video viral di media sosial yang menampilkan dua orang warga negara asing (WNA) yang diduga CM dan CAP sedang berada di atas sepeda motor.

Dalam video tersebut, tampak CM berbincang dengan orang yang diduga merekam video itu. Sementara CAP tampak memamerkan alat kelaminnya dari atas motor sembari tertawa.

CM selanjutnya refleks menempuk kaki CAP untuk menghentikan perbuatannya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/31/185737178/polisi-sebut-motif-wn-denmark-pamer-kelamin-di-bali-adalah-ekspresi-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke