Salin Artikel

Diduga Aniaya Tukang Batu Bata, 5 Polisi di Manokwari Ditahan

MANOKWARI, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat menahan lima anggota Polresta Manokwari karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Widodo, pekerja batu bata di Kampung Desay, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Lima anggota Polresta Manokwari yang ditahan itu berinisial MSS, IAS, ER, RWWM dan HDS.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan menegaskan, proses hukum atas laporan polisi terhadap lima orang terduga pelaku penganiayaan itu masih terus berlanjut.

"Perkara lanjut, tidak ada kasus dihentikan," tegas Pandiangan di Manokwari, Rabu (31/5/2023).

Pandiangan menjelaskan, awalnya kelima polisi itu menangkap korban atas tuduhan  menyimpan narkotika pada 8 April 2023. Setelah itu, kelima polisi itu diduga menganiaya korban dan memaksa korban mengakui tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami gangguan pada pendengaran dan sempat muntah darah.

Korban lantas membuat laporan polisi di SPKT Polda Papua Barat. Laporan itu lalu ditindaklanjuti oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Kelima pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Papua Barat," ucap Pandiangan.

Pandiangan mengatakan, berkas kelima tersangka saat ini masih dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke  kejaksaan.

"Untuk berkas perkara masih tahap sidik kalau sudah lengkap berkasnya baru akan dikirim ke jaksa untuk tahap 1," tuturnya.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong enggan menanggapi kasus penganiayaan yang menjerat lima anggotanya.

"Langsung tanya Polda saja," kata Simangunsong melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Lima oknum anggota Kapolresta Manokwari tersebut dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (2) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/31/151709678/diduga-aniaya-tukang-batu-bata-5-polisi-di-manokwari-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke