Salin Artikel

Kronologi Ibu Meninggal Saat Melahirkan di Puskesmas Versi Dinkes Muratara

Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes Muratara Tasman Majid mengatakan, dari hasil keterangan sementara yang mereka dapat, seluruh tiga nakes yang menangani Tika sewaktu hendak melahirkan sudah memberikan pelayanan baik.

“Mereka sudah melakukan sesuai SOP yang ada,” kata Tasman, Rabu (31/5/2023).

Menurut Tasman, kejadian yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023) lalu itu bermula saat pasien datang ke Puskesmas pada pukul 22.45 WIB dengan keluhan nyeri karena hendak melahirkan.

Kemudian, tiga nakes yang ada di Puskesmas Pauh yang terdiri dari dua perawat dan satu bidan memeriksa secara umum maupun dalam.

Pada pukul 01.00 WIB, kondisi Tika ketika itu sudah dalam bukaan delapan. Sementara, kepala bayi belum turun dan air ketuban dalam kondisi merembes.

“Setelah itu bidan memasang infus ke pasien dan keluarga diminta untuk menunggu sampai bukaan lengkap,” ujar Tasman.

Lalu, pada pukul 03.20 WIB, kondisi bukaan Tika pun sudah lengkap. Namun, belum ada tanda kemajuan bayi akan keluar.

Pukul 05.00 WIB, pihak puskesmas akhirnya merujuk pasien ke Rumah Sakit AR Bunda yang berada di Kota Lubuklinggau dengan menggunakan mobil ambulance.

“Sekitar pukul 09.00WIB pasien tiba di rumah sakit AR Bunda dalam kondisi meninggal,” jelasnya.


Dengan kronologi tersebut, Tasman mengaku masih akan menunggu hasil dari tim audit.

Mereka belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dikenakan kepada tiga nakes tersebut.

“Saat ini ketiga nakes kami tarik dulu ke Dinkes. Nanti tim audit yang memutuskan apakah SOP sudah benar atau tidak, kita tunggu saja hasilnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tewas seorang ibu hamil di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang viral di media sosial ikut menjadi sorotan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Bahkan, Herman meminta agar kasus tersebut segera diusut dan pelakunya diberikan sanksi tegas.

"Kalau benar kita sampaikan kepada bupatinya untuk ditindak karena menelantarkan pasien. Siapapun itu, artinya harus ada sanksi,” kata Herman di Palembang, Selasa (30/5/2023).

Herman menjelaskan, ia ikut menurunkan tim untuk mengusut dugaan kelalaian dari pihak puskesmas yang telah menyebabkan ibu dan calon bayi meninggal karena terlambat mendapatkan pertolongan.

Hasil laporan dari tim tersebut nantinya akan melihat secara utuh peristiwa yang berlangsung saat itu.

“Perlu ada kronologi lengkap untuk mengetahui perkaranya. Kita tidak bisa menilai sepihak,” ujar Herman.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/31/131755378/kronologi-ibu-meninggal-saat-melahirkan-di-puskesmas-versi-dinkes-muratara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke