Salin Artikel

Polisi Sudah Sita 62 Kg Daging Kerbau yang Dipungut Warga dari Tempat Sampah di Bengkalis

Upaya itu dilakukan petugas untuk mencegah warga memakan atau menjual daging yang sudah tak layak dikonsumsi itu.

"Sampai saat ini kami masih terus koordinasi terkait adanya kejadian itu. Anggota pun masih berusaha melacak kemana lagi daging-daging tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/5/2023).

Sejauh ini, sebut dia, sudah ada 62 kilogram daging sabu yang disita dari warga. Daging itu langsung dimusnahkan oleh petugas.

"Alhamdulillah, sudah 62 kilogram kemarin yang berhasil didapatkan, langsung dimusnahkan dengan cara yang baik," sebut Reza.

Dia menambahkan, selama beberapa minggu ke depan, Polres Bengkalis bersama dinas terkait akan terus memonitor sentra daging yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video memperlihatkan sejumlah warga memungut daging kerbau yang dimusnahkan dengan cara dikubur.

Daging kerbau itu diketahui asal India yang dikirim secara ilegal ke Bengkalis melalui Malaysia.

Dalam video berdurasi 30 detik yang dilihat Kompas.com, tampak ramai warga memungut daging kerbau yang sudah dikubur itu.


Mulai dari orang dewasa hingga anak-anak remaja menggali tanah tempat penguburan daging kerbau ilegal tersebut.

Di lokasi tampak ekskavator masih bekerja menimbun daging kerbau yang sudah dibungkus plastik.

Namun, warga tak menghiraukan alat berat itu dan tetap mengambil daging yang sudah bercampur tanah dan lumpur itu.

Seperti diketahui, sebanyak 41,2 ton daging kerbau ilegal asal India dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kabupaten Bengkalis, Senin (29/5/2023).

Pemusnahan bertempat di pembuangan pengelolaan sampah Kecamatan Bantan.

Sebagian daging dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar. Sedangkan sisanya dikubur.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala KPPBC TMB C Bengkalis, Muhammad Hakim mengatakan daging kerbau ilegal tersebut sebanyak 41,2 ton dengan nilai sekitar Rp 2.174.391.800.

"Daging tersebut terdiri dari dua merk Black Gold sebanyak 1.123 box dan Al Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing box 20 kilogram. Potensi kerugian negara Rp 279.952.944," kata Hakim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan daging kerbau ilegal itu berawal dari patroli kapal BC15048, yang mencurigai sebuah kapal

Dari hasil penggeledahan, ditemukan daging ilegal dari kapal KM Nur Muhammad GT. 27 No.700/PPE di Kuala Sungai Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada 6 April 2023.

"Daging ini berasal dari India, yang dibawa KM Nur Muhamad dari Malaysia," kata Hakim.


Dalam kasus ini, sebut dia, satu orang berinisial Z, selaku nahkoda kapal, ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim menambahkan, penindakan yang dilakukan pihaknya hendaknya dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan, sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Sejumlah warga yang mengambil daging kerbau itu, dibawa pulang untuk dimasak dan dimakan.

Untuk mencegah daging itu dikonsumsi atau dijual oleh warga, Polres Bengkalis langsung melakukan operasi pasar dan mengimbau warga agar tidak mengkonsumsinya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/31/121627578/polisi-sudah-sita-62-kg-daging-kerbau-yang-dipungut-warga-dari-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke