Salin Artikel

Polisi Diduga Perkosa Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

PARIGI MOUTONG, KOMPAS.com - Hingga saat ini polisi berinisial  HST belum ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

 

Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono mengatakan, polisi yang diduga  terlibat  kasus persetubuhan anak itu  menjalani pemeriksaan di Polres Parigi Moutong.

 

"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi. Hasil Pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum (dirkrimum), Propam dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Sulteng, " kata Kapolres Yudi, dihubungi KOMPAS.com, Selasa (30/5/2023).

 

"Hal ini dilakukan biar jelas. Misalnya ada masukan dari  penyidik atau pun tambahan yang perlu dilengkapi. Atau petunjuk lain. Terkait dengan hal itu, kita kan tidak buru-buru, harus  berhati- hati. Untuk menahan orang itu kan  ada SOP (Standard Operating Procedur)," kata Kapolres Yudi. 

 

Diberitakan sebelumnya kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

 

Kasus ini terbongkar setelah korban didampingi ibu kandungnya melaporkan  ke polisi.

 

Muncul 11 orang nama  yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

 

 Tiga dari 11 orang tersebut diketahui berprofesi sebagai guru , kepala desa dan polisi. 

https://regional.kompas.com/read/2023/05/30/221005278/polisi-diduga-perkosa-anak-16-tahun-di-parimo-sulteng-belum-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke