PARIGI MOUTONG, KOMPAS.com - Hingga saat ini polisi berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono mengatakan, polisi yang diduga terlibat kasus persetubuhan anak itu menjalani pemeriksaan di Polres Parigi Moutong.
"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi. Hasil Pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum (dirkrimum), Propam dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Sulteng, " kata Kapolres Yudi, dihubungi KOMPAS.com, Selasa (30/5/2023).
"Hal ini dilakukan biar jelas. Misalnya ada masukan dari penyidik atau pun tambahan yang perlu dilengkapi. Atau petunjuk lain. Terkait dengan hal itu, kita kan tidak buru-buru, harus berhati- hati. Untuk menahan orang itu kan ada SOP (Standard Operating Procedur)," kata Kapolres Yudi.
Diberitakan sebelumnya kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kasus ini terbongkar setelah korban didampingi ibu kandungnya melaporkan ke polisi.
Muncul 11 orang nama yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Tiga dari 11 orang tersebut diketahui berprofesi sebagai guru , kepala desa dan polisi.
https://regional.kompas.com/read/2023/05/30/221005278/polisi-diduga-perkosa-anak-16-tahun-di-parimo-sulteng-belum-jadi-tersangka
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.