Salin Artikel

Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Milik 3 Perusahaan di Ende karena Tak Berizin

Ketiga perusahaan itu, yakni PT YD, CV SK, dan PT AGG.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian menerangkan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas penambangan di wilayah mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan tiga perusahaan yang sedang beroperasi belum mengantongi izin eksplorasi dan produksi.

"Penyidik Polres Ende telah melakukan pemasangan police line karena memang berdasarkan penyelidikan kami di lapangan bahwa ditemukan keberadaan tambang galian C tersebut tidak mengantongi izin," ujar Andre dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Andre mengatakan, hingga saat ini penyidik sedang meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemilik perusahaan.

Prinsipnya, apabila bertabrakan dengan aturan, maka akan ditindaklanjut.

Oleh sebab itu, ia meminta semua pemilik tambang galian C segera mengurus ijin, sehingga keberadaan tambang tersebut bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat.

Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan kemudahan untuk mengurus izin tambang galian C, meskipun izin dikeluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru, namun tetap berproses dari tingkat daerah.

"Terkait izin produksi kami telah meminta pihak pajak untuk menghitung secara keseluruhan sumber penghasilan bukan pajak yang tidak disetor, apabila tidak melakukan pembayaran pajak, yang bersangkutan akan dijerat dengan undang-undang korupsi," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/05/30/120607878/polisi-hentikan-aktivitas-galian-c-milik-3-perusahaan-di-ende-karena-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke